Purbaya Kebut Pembahasan Insentif EV: Biar 2 Minggu Lagi Masuk Sistem

Purbaya Kebut Pembahasan Insentif EV: Biar 2 Minggu Lagi Masuk Sistem

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 05 Mei 2026 15:16 WIB
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.
Mobil listrik. Foto: Mohammad Farrel/detikFoto
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif bahwa kendaraan listrik bakal dapat insentif. Bahkan, Purbaya menyebut akan mendorong pembahasan insentif kendaraan listrik agar aturannya bisa segera terbit.

Purbaya mengakui permintaan untuk kendaraan listrik alias electric vehicle (EV) sedang tinggi. Kata Purbaya, pihaknya akan memikirkan soal insentif untuk mobil listrik.

"Demand untuk mobil listrik juga kelihatannya kenceng ya. Mungkin kita akan pikirkan lagi nanti bagaimana sih, insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat," kata Purbaya seperti dikutip CNBC Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan soal insentif mobil listrik masih dalam tahap pembicaraan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Tahapan pembahasan itu akan dikebut agar dua pekan lagi aturan insentif kendaraan listrik masuk sistem.

ADVERTISEMENT

"Biar kita dorong cepat. Supaya, let's say, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem insentifnya," ungkap Purbaya.

Sebelumnya, mobil listrik mendapat beragam insentif dari pemerintah. Namun, satu per satu insentif itu dicabut karena sudah berakhir masa berlakunya.

Untuk kendaraan listrik impor, insentif bebas bea masuk telah berakhir pada Desember 2025. Buat kendaraan listrik produksi lokal pun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen belum dilanjutkan lagi tahun ini. Akibatnya, beberapa kendaraan listrik mengalami kenaikan harga.

Kini ada satu lagi insentif yang bisa saja tak berlaku lagi. Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik yang sebelumnya Rp 0 berpotensi dikenakan tarif.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak.

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Beberapa daerah seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memastikan kendaraan listrik masih dibebaskan dari PKB dan BBNKB.




(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads