KPK Lelang Toyota Fortuner 2.8L Tahun 2023, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 13 Sep 2025 14:15 WIB
Fortuner 2.8L lansiran 2023 dilelang KPK mulai Rp 400 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id
Jakarta -

Ada Toyota Fortuner 2.8 lansiran tahun 2023. Mobil ditawarkan mulai Rp 430 jutaan. Simak cara ikutannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang dalam rangkaian pemulihan aset melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah wilayah. Salah satu barang yang dilelang berupa Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x4 LUX lansiran tahun 2023.

Fortuner itu dilelang KPKNL Samarinda dengan cara open bidding. Dikutip detikOto dari laman lelang.go.id, Fortuner itu dilengkapi dengan kunci dan juga BPKB asli. STNK-nya juga tersedia atas nama Vindy Cynthia Putri untuk 19 Oktober 2023. Mobil ini berpelat B 2527 TJA dengan kelir warna hitam. Dari foto terlihat, kondisinya masih mulus baik eksterior maupun interiornya.

Buat kamu yang tertarik, Fortuner ini ditawarkan mulai harga Rp 432,744 juta. Kalau mau ikutan bisa menyetor uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Dijelaskan juga batas akhir penawaran adalah 17 September 2025 pukul 10.10 WIB. Sementara batas akhir setor uang jaminan pada 16 September 2025.

Calon peserta lelang bisa melihat objek yang akan dilelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

Syarat Ikut Lelang

Kalau mau ikut lelang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi

1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan vaild.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut
4. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal menjadi pembeli dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara
6. Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

Nantinya pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan/atau akun lelang masing-masing peserta. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari pemenang lelang.



Simak Video "Review Toyota New Fortuner 4x2 2.8 VRZ: Apakah Ini Mobil yang Tepat untuk Wanita? "

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork