PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Harga Mobil Ikut Meroket!

PPN Naik 12 Persen, Siap-siap Harga Mobil Ikut Meroket!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 04 Des 2024 15:40 WIB
Booth Daihatsu di GJAW 2024
Ilustrasi penjualan mobil. Foto: dok. Astra Daihatsu Motor
Jakarta -

PPN naik jadi 12 persen akan diterapkan mulai 2025. Dengan kebijakan itu, harga mobil dipastikan ikut naik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah akan mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen pekan depan. Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kita ini juga akan laporkan ke beliau (Prabowo Subianto). Ini ada laporannya," tutur Airlangga dikutip detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan PPN ini akan memberikan dampak signifikan terhadap harga jual mobil. Harga mobil dipastikan ikut terkerek dengan kebijakan tersebut. Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, mengungkap kenaikan harga bisa mencapai 5 persen dari harga mobil on the road saat ini.

"Itu perhitungan kita secara matematik untuk seluruh model," ungkap Sri Agung belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Sri Agung menjelaskan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada simulasi matematis untuk semua model kendaraan. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Di kesempatan terpisah, salah seorang wiraniaga Toyota mengungkap akan ada kenaikan harga cukup signifikan terkait penerapan PPN 12 persen. Misalnya di segmen LCGC sejenis Calya-Agya kenaikannya bisa mencapai Rp 17 juta. Dengan hitung-hitungan tersebut, harga Calya-Agya bisa tembus Rp 200 jutaan.

"Tahun depan kan PPN akan naik, estimasi kenaikannya buat mobil seperti Calya-Agya itu hampir Rp 17-an juta. Jadi harganya (mobil LCGC) tembus Rp 200-an juta," katanya.

Tak hanya ditekan dengan kenaikan PPN 12%, industri otomotif Indonesia juga bakal mendapat tekanan lain berupa opsen PKB dan BBNKB. Jadi, pemerintah mengubah aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan terbitnya aturan itu, sekarang pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.




(dry/rgr)

Hide Ads