Toyota mewanti-wanti supaya pemerintah berhati-hati mengambil kebijakan dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut harus dipikirkan secara matang karena jika salah menetapkan kebijakan dapat mengganggu investasi.
"Hati-hati menaikkan pajak, karena pajak itu bisa kontraproduktif, menekan konsumsi, kalau konsumsi ke tekan, market akan ciut, kalau market ciut, ekonomi akan pesimis, kalau pesimis nanti kita akan masuk ke lingkaran setan. Karena semua negara sekarang lagi boosting market," kata Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam di Karawang, Jawa Barat, belum lama ini.
Misalnya saja, pemerintah sudah menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kategori low cost green car (LCGC) padahal mobil termurah, irit, dan ramah lingkungan itu dulunya dibebaskan dari PPnBM. Kini mobil Ayla, Agya, Calya, Brio Satya dan kawan-kawan kena PPnBM tiga persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan Toyota Pakai Nikel di Innova Zenix |
Saat ini pemerintah memberi karpet merah untuk produsen mobil listrik berbasis battery electric. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Sedangkan mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak itu besarannya bervariasi mulai dari 40 persen hingga 80 persen dari harga jual. Tergantung dari tingkat kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan emisi yang dikeluarkan. Prinsipnya makin irit dan ramah lingkungan maka dikenakan PPnBM paling rendah.
Tidak hanya PPnBM yang berubah, tahun lalu pemerintah juga sudah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan untuk mobil baru di Indonesia adalah sebesar 11% dari harga jual. Tarif PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga on the road (OTR). Tapi pemerintah memberikan relaksasi bagi mobil listrik dengan hanya dikenakan tarif PPN satu persen.
Belum lama ini, pajak kendaraan bermotor disebut bakal naik. Rencana kenaikan itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah berencana menaikkan pajak motor bensin. Dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kenaikan itu nantinya akan dimanfaatkan buat mensubsidi transportasi umum.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia bilang, kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Bob menambahkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pajak melalui intensifikasi bukanlah sesuatu yang salah. Namun jangan sampai itu berdampak pada iklim berusaha di sini yang menjadi tidak menarik. Apalagi pasar otomotif sedang terjebak di angka satu juta unit atau one million trap. Pasarnya harus diperbesar dengan berbagai mekanisme perpajakan.
"Kita bisa lihat begitu relaksasi (PPnBM) langsung jump, tapi secara politik memang tidak populer karena seolah-olah memberi insentif untuk orang kaya. Itu yang berat bagi pemerintah. Padahal secara industri menguntungkan, karena industri bisa tumbuh, pajak yang dibayarkan tidak berkurang," kata Bob.
Lebih lanjut pihaknya sudah berbincang dengan pemangku kebijakan terkait upaya menumbuhkan pasar. "Kita sudah sampaikan, bahwa industri kita ini sekarang masuk ke ekonomi biaya tinggi, karena dipajakin terus, apalagi market-nya tidak growth, ekonomi biaya tinggi bisa kita tekan, birokrasi lebih efisien, kita bisa mendatangkan investasi dan kita tumbuh di atas 5 persen," kata Bob.
"Ya, sudah 10 tahun masalahnya, kemudian juga kepemilikan kendaraan di Indonesia masih kecil, cuma memang masalahnya pemerataan. Indonesia potensi banget. Infrastruktur jalan tol, itu pasti membuka pertumbuhan baru. Ini harus diantisipasi industri yang bergerak di transportasi, sebab kalau kita telat mengembangkan tiba-tiba permintaan naik, itu akan diisi oleh impor," jelas dia lagi.
Tonton juga Video: Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Dulu Rp 76 Juta, Kini Tembus Rp 200 Juta! Kenapa Harga Mobil LCGC Naik Terus?