Jepang Cabut Izin Daihatsu Gran Max, Apa Artinya?

Jepang Cabut Izin Daihatsu Gran Max, Apa Artinya?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 17 Jan 2024 15:10 WIB
Pikap Daihatsu Gran Max
Pikap Daihatsu Gran Max. Foto: Dok. Daihatsu Jepang
Jakarta -

Pemerintah Jepang mencabut izin Daihatsu Gran Max dan dua pikap buatan Daihatsu lainnya. Pencabutan izin ini menyusul skandal uji keselamatan Daihatsu yang ditemukan di Jepang.

Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pertahanan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang melakukan inspeksi lapangan di Daihatsu. Sebagai hasilnya, dipastikan bahwa pelanggaran yang cukup fatal dilakukan terhadap tiga pikap buatan Daihatsu. Ketiga pikap itu adalah Daihatsu Gran Max, Toyota Town Ace dan Mazda Bongo. Ketiganya merupakan pikap yang diproduksi oleh Daihatsu di Indonesia dan diekspor ke beberapa negara, salah satunya Jepang.

"Menurut Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, saat menguji airbag pada mobil-mobil tersebut pada saat uji tabrak, ditemukan bahwa airbag diaktifkan berdasarkan pengatur waktu, padahal perlu dipastikan bahwa airbag tersebut terdeteksi secara otomatis oleh sebuah sensor," demikian dikutip dari NHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daihatsu ditemukan menggunakan pengatur waktu untuk mengaktifkan airbag selama tes tabrak. Padahal, airbag seharusnya keluar ketika sensor mendeteksi tabrakan. Airbag yang tidak berfungsi saat dibutuhkan dinilai dapat membahayakan nyawa.

Karenanya, Kementerian Pertahanan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang mencabut izin tipe kendaraan/Vehicle Type Approval (VTA) tiga model pikap tersebut. VTA diperlukan untuk produksi massal kendaraan.

ADVERTISEMENT

Mengutip Asia Nikkei, pencabutan sertifikasi ini berarti melarang produsen untuk memproduksi kendaraan yang terkena dampak dalam skala besar. Untuk mendapatkan izin kembali, perlu proses peninjauan yang jauh lebih ketat. Mungkin memakan waktu lebih dari biasanya.

Pencabutan izin ini bukan pertama kali di Jepang. Daihatsu menjadi perusahaan ketiga yang mendapati sanksi tersebut.

"Pencabutan ini akan menjadi kasus ketiga di Jepang setelah pembatalan sertifikasi di perusahaan manufaktur truk (di bawah naungan) Toyota, Hino Motors Ltd., dan Toyota Industries Corp., produsen forklift grup Toyota, menurut kementerian," lapor Kantor Berita Jepang, Kyodo News.

Nikkei melaporkan, Hino memerlukan waktu hampir satu tahun untuk mendapatkan kembali sertifikasinya dan belum memulihkan semuanya.




(rgr/dry)

Hide Ads