Ada 35 Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak sampai Desember

Ada 35 Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak sampai Desember

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 03 Apr 2023 18:40 WIB
Hyundai Ioniq 5
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dapat diskon pajak hingga Desember. (Foto: Ridwan Arifin/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah resmi memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik. PPN mobil listrik yang tadinya dibebankan sebesar 11% kini hanya 1%.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak April 2023 sampai dengan Desember 2023.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN β‰₯40% akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%
  2. KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≀ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

"Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mengakselerasi penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Menurutnya, diperkirakan 35 ribu mobil listrik akan mendapat bantuan pemerintah ini pada tahap awal.

ADVERTISEMENT

"Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," kata Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar penerima insentif.




(rgr/dry)

Hide Ads