Jeep Rubicon yang selama ini dipamerkan Mario Dandy Satrio ternyata bukan terdaftar atas nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Setelah ditelusuri, Jeep Rubicon berpelat B 2571 PBP itu milik kakak dari Rafael Alun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dari kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang kerap dipamerkan tersangka penganiayaan Mario Dandy.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan Jeep Rubicon itu terdaftar atas nama seseorang yang beralamat di sebuah gang kawasan Mampang. Pahala juga membeberkan bahwa mobil merupakan atas nama kakak dari Rafael Alun yang bermukim di Gang Mampang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari yang di gang, lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang ya sudah, kasih unjuk saja dokumennya nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," jelas Pahala dalam konferensi pers.
Bila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo sejak tahun 2011, Jeep Rubicon memang tidak pernah ada di dalamnya. Sekadar kilas balik, pada tahun itu khusus aset berupa kendaraan, ia tercatat memiliki mobil Honda CR-V tahun 2007 dan Toyota Camry tahun 2008. Keduanya diperoleh dari hasil sendiri.
Berlanjut pada laporan harta kekayaan tahun 2015, harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin Rafael Alun bertambah satu dengan kehadiran Toyota Kijang Innova 2013. Mobil itu diperoleh hasil sendiri dengan taksiran nilai Rp 200 juta.
Daftar kendaraan itu tidak berubah sampai tahun 2017, dimana Honda CR-V tak lagi masuk daftar. Rafael Alun tercatat hanya melaporkan Toyota Camry tahun 2008 dan Kijang Innova 2013. Kedua mobil itu ditaksir punya nilai jual Rp 375 juta.
Lalu pada laporan tahun 2019, Kijang Innova 2013 terlihat sudah berganti dengan tahun Innova tahun 2018. Sementara Camry 2008 masih bertahan. Total kendaraan yang dimiliki Rafael Alun meningkat jadi Rp 525 juta.
Hingga pada laporan tahun 2022, daftar kendaraan yang dilaporkan Rafael Alun tidak berubah. Di garasinya ia tercatat masih memiliki Kijang 2018 dan Camry 2008. Hanya nilainya kini ditaksir menurun yakni sekitar Rp 425 juta.
"Kalau dibilang ini punya dia, tapi tidak ada d LHKPN, kita lihat dokumennya. Kalau memang bukan atas nama dia, istri dan anak memang dia tidak wajib mencantumkan di sana," ucap Pahala.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah