Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Ternyata, mobil itu bukan atas nama ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, sesuai surat-suratnya, pemilik mobil Jeep itu beralamat di dalam gang.
Pahala mengatakan, pekan lalu timnya sudah mengecek ke lapangan. Dan ditemukan benar bahwa mobil Jeep Wrangler Rubicon itu bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo sesuai STNK dan BPKB-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai surat-suratnya, pemilik mobil Jeep Wrangler Rubicon itu beralamat di gang di Mampang, Jakarta.
"Kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang sana," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Namun, orang yang namanya tertera di surat-surat mobil Jeep Wrangler Rubicon itu tidak di rumah. Meski begitu, Pahala menegaskan bahwa sesuai datanya pemilik Jeep Wrangler Rubicon itu beralamat di gang. KPK pun tak percaya seorang yang tinggal di gang bisa memiliki Jeep Wrangler Rubicon.
"Jadi, kita pikir tidak mungkin dia (pemilik rumah di gang) punya (Jeep Wrangler Rubicon) itu," sebutnya.
Kepada KPK, Rafael Alun Trisambodo kemudian mengklarifikasi. Dia menyebut, mobil itu memang bukan atas namanya, tapi atas nama kakaknya.
"Jadi dari yang di gang, lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang ya sudah, kasih unjuk saja dokumennya, nanti dia akan bawakan," ujarnya.
Sebelumnya, Rafael mengaku bahwa deretan kendaraan yang sering dipamerkan Mario Dandy adalah bukan miliknya. Rafael juga enggan lebih lanjut berbicara soal kepemilikan Rubicon itu.
"Sebetulnya itu bukan, ini, tapi mending kita fokus kepada ini aja itu, itu bukan milik saya," kata Rafael dikutip detikNews.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah