Harga Agya-Ayla Dkk Naik Terus, Aturannya Gimana?

Harga Agya-Ayla Dkk Naik Terus, Aturannya Gimana?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 24 Feb 2023 15:35 WIB
All New Agya diperkenalkan di Indonesia, Senin (13/2/2023).
Toyota Agya terbaru. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Kata murah seolah tak lagi melekat pada mobil LCGC alias Low Cost Green Car. Ya, harga mobil LCGC semakin ke sini makin meningkat.

Kementerian Perindustrian mengungkap bakal melakukan penyesuaian harga mobil LCGC. Penyesuaian yang dimaksud berupa produsen boleh menaikkan harga mobil LCGC hingga Rp 5 juta.

Tentu hal itu berimbas pada harga LCGC yang makin mahal. Bahkan harga LCGC makin mendekati Rp 200 juta. Pun mencari yang di kisaran Rp 100-120 jutaan bakal makin sulit, pilihan konsumen jadi makin terbatas. Soal harga LCGC terbaru sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 huruf e, besaran harga jual paling tinggi Rp 135 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek. Lebih lanjut dalam ayat 3 ditegaskan besaran harga jual itu dituangkan dalam surat pernyataan harga dan merupakan harga harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 1dijelaskan, produsen KBH2 alias mobil LCGC dapat mengusulkan penyesuaian harga jual KBH2 kepada Direktur Jenderal.

ADVERTISEMENT

"Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku;
b. terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis, dan/atau
c. terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengaman penumpang berupa sabuk keselamatan (safety belt), kantong pengamanan udara (airbag), dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman," begitu bunyi pasalnya.

Lalu disebutkan juga dalam pasal 5 ayat 6, Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian harga paling tinggi 15% dari harga penetapan LCGC karena terdapat penambahan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis. Dan juga penyesuaian harga paling tinggi 10% daru besaran harga penetapan karena terdapat penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru.

Kendati demikian, Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Dodiet Prasetyo mengatakan meski ada kenaikan harga mobil LCGC di harap masih di bawah Rp 200 juta.

"Basic-nya kalau saya lihat regulasi ada sekitar Rp 138 juta untuk varian terendah. Kalau dinaikkan 5 persen kurang lebih ada tambahan Rp 6,7 juta, artinya masih di bawah Rp 200 juta. Masuk di kategori harga yang diminati masyarakat," kata Dodiet.




(dry/din)

Hide Ads