Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bakal melakukan penyesuaian harga mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC). Kata Agus penyesuaian harga sebesar 5%.
Harga mobil di segmen LCGC dipastikan bakal naik dalam waktu dekat. Ya, pemerintah berencana menyesuaikan harga mobil LCGC hingga 5%. Artinya, harga mobil LCGC bakal makin mahal. Meski begitu, Agus menjamin bahwa penyesuaian harga pada mobil LCGC akan tetap membuatnya terjangkau.
"Yang pasti, yang menjadi komponen perhitungan adalah daya beli masyarakat seperti apa. Kita industri juga tidak mau rugi, jangan sampai jadi bumerang. Kemudian juga inflasi. Kenaikan tidak boleh di atas inflasi, kisi-kisinya LCGC tidak boleh di atas inflasi. Tentu juga prinsip-prinsip awal dalam melahirkan program LCGC tetap harus jaga low cost, low cost, low cost, green car. Jangan sampai setelah penyesuaian dia tidak lagi masuk low cost," kata Agus belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Agus menerangkan, penyesuaian harga mobil LCGC itu merupakan masukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali produsennya. Sekadar informasi, saat ini ada tiga produsen yang memproduksi mobil LCGC yakni Honda, Toyota, dan Daihatsu.
Honda menawarkan mobil LCGC lewat Brio Satya, diikuti Toyota lewat Calya dan Agya. Kemudian ada juga Daihatsu yang menawarkan Sigra dan Ayla.
Perlu diketahui dalam Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emsisi Karbon Rendah, produsen boleh mengusulkan penyesuaian harga LCGC dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu terdiri dari perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengamanan penumpang berupa sabuk keselamatan, airbag, dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.
Adapun penyesuaian harga paling tinggi 15% untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa transmisi otomatis. Sementara untuk penyesuaian harga karena penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru paling tinggi adalah 10%
Besaran harga jual maksimal LCGC seperti pada poin kelima di atas lebih tinggi dibandingkan saat LCGC pertama kali meluncur pada 2013. Saat itu, dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, LCGC ditetapkan dengan harga setinggi-tingginya sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?