Ada Perda 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi', Kok Masih Banyak yang Parkir di Jalan?

Ada Perda 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi', Kok Masih Banyak yang Parkir di Jalan?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 23 Sep 2022 10:37 WIB
Warga memarkir kendaraan roda 4 di jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Jalan tersebut merupakan hasil normalisasi pelebaran sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo (sisi timur) dan Bukit Duri (sisi barat) beberapa waktu lalu. Namun, arus lalu-lintas yang tidak ramai membuat warga menjadikan satu lajur jalan sebagai lahan parkir tetap layaknya garasi mobil di rumah. Beberapa menggunakan penutup badan mobil untuk menghindari sinar matahari dan hujan. Rumah di sisi jalan hanya gang yang tidak terdapat akses untuk mobil.
Foto: Warga memarkir kendaraan roda 4 di jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta, Jumat (21/2/2020). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Di DKI Jakarta ada peraturan yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai atau menguasai garasi. Namun kenyataannya, masih banyak kendaraan yang diparkir di luar garasi bahkan sampai mengganggu jalan.

Peraturan daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi sudah lama diterbitkan. Peraturan itu sudah ada sejak April 2014, saat Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, kebijakan tersebut tidak diterapkan dengan maksimal hingga kini.

"Kebijakan seperti itu sudah sejak lama kita suarakan. Sebagai upaya yang lebih ringan dari apa yang kita usulkan yaitu moratorium berjangka penjualan ranmor (kendaraan bermotor) baru untuk wilayah Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Kita tidak tahu persis apa alasan Pemprov DKI tidak menerapkan kebijakan itu. Kalau bisa menduga mungkin adanya penolakan dari produsen dan penjual otomotif," kata Edison kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun tentang Transportasi, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

Namun, Edison menilai, kebijakan itu belum maksimal diterapkan. Dia mengkritik, Pemprov DKI Jakarta belum tegas dalam hal ini.

"Itulah bukti Pemprov DKI tidak konsisten dan tidak siap menerapkan perda tersebut. Anehnya DPRD DKI nggak mengawasi kenapa perda tersebut tidak diterapkan," ujarnya.

Dia menyebut, karena pertumbuhan populasi kendaraan yang tidak terkontrol membuat kemacetan tidak terhindarkan. Makanya, mau tidak mau harus diterapkan kebijakan yang dapat mengontrol jumlah kendaraan. Namun, persyaratan atas kebijakan itu jangan sampai memicu ruang baru untuk melakukan praktik pungli yang merugikan masyarakat.

"Pemprov DKI mungkin sudah sadar bahwa kebijakan yang diterapkan selama ini seperti gage (ganjil genap), 3 in 1, dll tidak efektif untuk mengatasi kemacetan yang kian menggila. Sehingga dengan kesadaran pula mereka mulai melakukan upaya yang langsung pada substansi permasalahan yaitu menekan populasi ranmor, karena inti persoalan kemacetan adalah jumlah kendaraan yang sudah melebihi daya tampung ruas dan panjang jalan yang ada," sebut Edison.




(rgr/lth)

Hide Ads