Jakarta Macet Lagi, Sudah Saatnya Pembelian Kendaraan Dibatasi dan Diperketat?

Jakarta Macet Lagi, Sudah Saatnya Pembelian Kendaraan Dibatasi dan Diperketat?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 06 Apr 2022 12:35 WIB
Arus lalu lintas di Jakarta kembali akrab dengan kemacetan. Antrean panjang kendaraan pun terlihat di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, pagi ini.
Jakarta kembali macet (Pradita Utama/detikOto)
Jakarta -

Jalanan Jakarta kembali dilanda kemacetan. Bahkan, kemacetan di Jakarta lebih parah dari 2019 dan 2021. Salah satu penyebabnya diduga karena beberapa kantor telah menerapkan kebijakan Work From Office 100%.

Berdasarkan data lalu lintas Jakarta yang dirilis TomTom Index, dalam sepekan terakhir malah terlihat peningkatan arus di jam-jam tertentu. Peningkatan tersebut terlihat konsisten, bahkan melebihi dari rata-rata kemacetan tahun 2019 (sebelum pandemi) dan 2021.

Untuk diketahui, TomTom merupakan perusahaan spesialis teknologi geolokasi yang berbasis di Belanda. Setiap tahun mereka membuat ranking dan kemudian merilis daftar kota paling macet di dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga mengakui bahwa ada peningkatan lalu lintas di Jakarta. Dia menyebut peningkatan terjadi 10- 18 persen.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) menyebut, kondisi lalu lintas khususnya Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia tidak akan lebih baik jika pemerintah tidak melakukan tindakan radikal. Dia menyarankan agar populasi kendaraan dikendalikan.

ADVERTISEMENT

"Seperti mengendalikan populasi kendaraan bermotor hingga jumlahnya ideal dengan ruas dan panjang jalan yang ada. Misalnya melakukan moratorium berjangka penjualan kendaraan bermotor baru. Minimal memperketat persyaratan untuk bisa membeli kendaraan dengan melampirkan kepemilikan garasi sendiri," ujar Edison kepada detikcom, Rabu (6/4/2022).

Memang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah punya peraturan terkait beli mobil harus punya garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, di mana dalam pasal 140 terdapat kewajiban:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Namun, kebijakan itu belum diterapkan secara maksimal. Hingga kini, masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak punya garasi dan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.

"Tetapi kebijakan itu harus dipastikan dengan ketersediaan transportasi angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh penjuru serta terjangkau secara ekonomi dan memastikan terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," sebut Edison.

Saran lain dari ITW untuk mengatasi kemacetan adalah memperluas dan melaksanakan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Upaya itu perlu dilakukan secara konsisten disertai dengan penegakan hukum yang tegas.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah jangan jadikan lalu lintas sebagai arena bisnis yang orientasinya keuntungan ekonomi. Tetapi lalin itu adalah pelayanan publik yang merupakan kewajiban negara yang dilakukan oleh pemerintah," kata Edison.

"Kebijakan gage (ganjil genap) itu hanya upaya sesaat, bukan merupakan solusi efektif dan permanen. Kebijakan gage, 3 in 1 dan rekayasa lalin adalah upaya yang sifatnya temporer apabila ada kebutuhan yang mendesak," sambungnya.




(rgr/din)

Hide Ads