Meski telah lama digaungkan, namun aturan mengenai wajib punya garasi sebelum membeli mobil di Jakarta tak dijalankan dengan baik. Karuan saja, hingga sekarang, masih banyak warga Ibu Kota yang memarkir liar kendaraannya di jalan umum dekat rumah.
Bahkan, di beberapa kasus, kita pernah menemui pemilik mobil yang nekat membangun kanopi di jalanan umum untuk memarkirkan kendaraannya, seakan-akan itu merupakan tanah pribadi yang bisa dimilikinya.
Jika sudah begitu, jalan umum yang semula lega berubah menjadi sempit. Sehingga, berpotensi mengganggu pengguna jalan lain hingga menimbulkan macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta, aturan yang mewajibkan pembeli mobil memiliki garasi rumah sebenarnya tertulis jelas di Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum.
Berikut isi lengkap Perda DKI Nomor 5 Tahun 2012
Β· Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Β· Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Β· Ayat (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Β· Ayat (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
![]() |
Β· Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Sementara untuk pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut, siap-siap dikenakan hukuman denda. Nah, aturan terkait itu telah ditulis jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat 1.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasalnya.
Bukan hanya itu, memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan juga berpotensi diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan aturan Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sementara biaya denda dereknya mencapai Rp 500 ribu.
Jadi, setelah mengetahui aturan serta denda yang mengancam, detikers yang tinggal di Jakarta dan belum punya garasi rumah, masih berani beli mobil baru tidak, nih?
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!