Angkot Parkir Pinggir Jalan Bikin Macet, Sopirnya Anteng Makan di Warung

Angkot Parkir Pinggir Jalan Bikin Macet, Sopirnya Anteng Makan di Warung

Tim detikcom - detikOto
Senin, 29 Agu 2022 14:33 WIB
Angkot parkir di bahu Jl Cipinang Muara, Jaktim dan ditinggal sopir makan hingga bikin macet.
Angkot parkir di bahu Jl Cipinang Muara, Jaktim dan ditinggal sopir makan hingga bikin macet. (Foto: tangkapan layar)
Jakarta -

Sebuah angkot dengan nomor trayek 32 bikin gemes pengguna jalan lain. Angkot itu parkir hingga memakan badan jalan yang membuat kemacetan, sementara sang sopir santai menikmati santapan makan siang.

Insiden angkot parkir sembarangan itu terjadi di Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Seorang perempuan kesal lantaran sopir angkotnya santai makan. Sementara mobil yang diparkir di pinggir jalan tak buru-buru dipindahkan karena sudah membuat antrean panjang.

Dalam video yang dibagikan akun @agneisyanayunda terlihat angkot berhenti di jalan dua arah. Nah, di belakang angkit itu kendaraan lain mengantre hingga bikin macet. Usut punya usut, sopir angkot berhenti di sana untuk makan di sebuah warung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdengar suara wanita menegur sang sopir yang sedang duduk di sebuah warung. Namun sopir angkot bergeming. Dia tak menghiraukan wanita tersebut dan lanjut makan.

"Contoh sopir angkot nggak punya peri kemanusiaan, orang macet nggak bisa jalan dia parkir enak makan. Katanya udah biasa parkir di situ dikata lapak," gerutu wanita dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pak itu macet panjang Pak, mikirin dong Pak orang banyak. Itu bukan lahan pribadi, kalau mau parkir cari tempat parkir," ketusnya kepada sopir angkot tersebut.

Kondisi jalan di lokasi terlihat macet. Meski begitu angkot tidak buru-buru dipindahkan.

Diberitakan detikcom sebelumnya, wanita bernama Nanda (32) menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Jl Cipinang Muara, tepatnya di dekat rusun Cipinang Muara 2, Jakarta Timur.

"Jadi saya di jalan, kan macet karena penuh. Kita tunggu beberapa menit kok nggak maju-maju, sedangkan kita nggak bisa lewat sama sekali, saya perhatiin lama kok angkot anteng aja nggak jalan-jalan," kata Nanda saat dihubungi detikcom, Jumat (26/8/2022) malam.

Nanda lalu turun dari kendaraannya dan mencari tahu penyebab kemacetan tersebut. Rupanya, kemacetan itu terjadi karena angkot berhenti di pinggir jalan dan ditinggalkan sopirnya.

"Akhirnya saya jalan kaki ke depan mau tahu apa yang bikin macet, nggak tahunya angkotnya parkir, pantes aja nggak jalan-jalan. Saya teriak 'angkot woi angkot mana nih angkot jalan', bapak itu nyahut lagi 'makan udah biasa kok saya parkir di situ'. Dan tetep dong masih santai makan nggak peduli, makanya akhirnya saya rekam aja begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kemacetan itu mulai terurai saat angkot dipindahkan oleh warga lainnya. Dia menyebut warga itu mengambil kunci dari sopir angkot kemudian memindahkannya.

"Akhirnya dibantuin pindahin sama yang jaga parkiran deket bapaknya makan, baru deh jalan. Sopirnya masih santuy makan dan ngeteh, kuncinya diambil yang nolongin mindahin akhirnya," tambahnya.

Aturan parkir

Untuk di wilayah Ibu Kota Jakarta, ada peraturan khusus yang mengatur soal mobil parkir di badan jalan seperti tertuang dalam Peraturan Daerah No.5 tahun 2014 tentang transportasi. Dalam pasal 140 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Kemudian di ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Selain itu, ada pula aturan larangan parkir sembarangan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.




(riar/din)

Hide Ads