Masih Marak Parkir Liar di Jakarta, Salah Siapa?

Masih Marak Parkir Liar di Jakarta, Salah Siapa?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 08 Jul 2022 11:42 WIB
Trotoar di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sangat memprihatinkan. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki itu kini jadi parkir liar.
Parkir liar di trotoar. (Foto: Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Di Jakarta masih marak parkir liar. Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Dinas DKI Jakarta melakukan operasi penindakan parkir liar di sejumlah kawasan biang macet Jakarta Selatan. Salah satunya di kawasan Senopati, Jakarta.

Parkir liar di kawasan Senopati ini terjadi hampir setiap hari, terutama malam hari pada jam pulang kerja. Kemacetan di Jl Senopati akibat parkir liar ini acap kali menimbulkan ekor panjang hingga ke SCBD dan juga Gunawarman.

Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, maraknya parkir liar ini perlu diusut ke akarnya. Sebab, seharusnya tempat usaha di sepanjang jalan harus memahami dampak lingkungan, terutama lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum masuk ke hilir, coba cek hulunya. Bagaimana tempat usaha tersebut mendapatkan izin? Bagaimana komitmen mereka terhadap arus lalu lintas, karena ada satu persyaratan yaitu analisa dampak lingkungan lalu lintas," kata Rio kepada detikcom.

Salah satu warga yang nekat parkir di bahu jalan mengakui alasan tidak ada empat parkir. Selain itu, mereka juga hanya mengikuti arahan tukang parkir di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi sudah jelas, parkir di luar tempat yang disediakan adalah ilegal, apalagi mengganggu ketertiban umum, apa pun itu alasannya. Jukir (juru parkir) kabur ya wajar, namanya juga ilegal," ujar Rio.

Menurutnya, penegakan hukum harus ditingkatkan untuk memberantas parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Terlebih, kawasan Senopati terkenal macet kalau sudah sore menjelang malam.

Untuk pemilik kendaraan, Rio juga sangat menyarankan mencari lokasi parkir yang legal. Dengan parkir di tempat yang legal, maka tetap aman, tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Jika nekat parkir liar, siap-siap kena sanksinya. Mobil bisa diderek dan bisa dikenakan sanksi denda. Pemilik kendaraan yang masih melakukan parkir liar terjerat Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa denda hingga Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."




(rgr/din)

Hide Ads