1 Juta Kendaraan Daftar Beli BBM Subsidi, Kebanyakan Pengguna Pertalite

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 31 Agu 2022 12:16 WIB
Sudah 1 juta kendaraan terdaftar ke laman MyPertamina. Foto: Antara Foto/Iggoy el Fitra
Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga mencatat sudah 1 juga kendaraan terdaftar ke laman MyPertamina, agar nantinya masih bisa beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar. Jumlah itu meningkat cukup signifikan jelang kenaikan harga Pertalite dan solar. Pada Senin, jumlah kendaraan terdaftar baru mencapai 820.000.

Dari 1 juta kendaraan itu didominasi oleh pengguna Pertalite. Kebanyakan adalah pengguna Pertalite dengan mobil berkapasitas 1.500 cc ke bawah.

"Sudah tembus 1 juta, Pertalite 70% dan Solar 30%," ungkap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Irto juga menegaskan bahwa pendaftaran ke laman MyPertamina itu masih terus dibuka tanpa menjelaskan tenggat waktu terakhir. Adapun, bagi kamu pengguna Pertalite dan belum melakukan pendaftaran maka kesempatannya masih terbuka.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline. Ada tiga cara untuk melakukan pendaftaran. Cara mendaftar yang pertama bisa melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung. Lalu yang kedua, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Ketiga, untuk mempermudah pendaftaran, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Terdapat petugas yang akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung.

"Pendaftaran masih dibuka," tambah Irto.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, ada sejumlah dokumen yang bisa kamu siapkan dengan rincian sebagai berikut.

Mobil Pribadi

  1. Foto KTP
  2. Foto Diri
  3. Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
  4. Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
  5. Foto Nomor Polisi Kendaraan

Kendaraan komersial barang

  1. Foto KTP
  2. Foto diri
  3. Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
  4. Foto KIR
  5. Foto Kendaraan Tampak Semua
  6. Foto nomor polisi kendaraan
  7. Foto NPWP

Kendaraan komersial barang

  1. Foto KTP
  2. Foto Diri
  3. Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
  4. Foto KIR
  5. Foto kendaraan tampak semua
  6. Foto nomor polisi kendaraan

Layanan umum

  1. Foto KTP
  2. Foto Diri
  3. Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
  4. Foto KIR
  5. Foto kendaraan tampak semua
  6. Foto nomor polisi kendaraan.


Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork