Pemerintah kabarnya akan mengumumkan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat. Adapun salah satunya adalah BBM yang naik harga adalah jenis Pertalite. Padahal belakangan pengguna Pertalite diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Lalu kalau ujung-ujungnya naik harga, kenapa pembelian Pertalite harus dibatasi?
Perlu diketahui, sejak Maret 2022 Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sebagai JBKP, Pertalite juga dianggap sebagai BBM subsidi. Mengutip laman MyPertamina, menjadi BBM JBKP artinya harga Pertalite ditetapkan pemerintah. Tidak cuma itu, Pertalite juga dikenakan biaya tambahan pendistribusian sebesar 2%.
View this post on InstagramSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mendapat subsidi, distribusi Pertalite juga harus diatur. Ini dilakukan agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Pasalnya, dalam catatan Pertamina 80% BBM subsidi itu dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas. Sementara 20% sisanya baru dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah. Sejatinya namanya BBM subsidi tentu diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Alhasil, kalau penyaluran Pertalite tidak diatur maka akan ada potensi over kuota yang membebankan negara. Realisasi Pertalite hingga Mei 2022 sudah mencapai 23,05 juta kiloliter atau sudah melebihi 123% kuota yang ditetapkan.
Untuk itu, sejak 1 Juli 2022 Pertamina telah membuka pendaftaran bagi mereka yang menggunakan BBM subsidi baik jenis Pertalite ataupun solar. Nantinya, pemilik kendaraan diminta untuk memasukan data identitas kendaraan ke sistem yang sudah dibuat Pertamina.
Nantinya, Pertamina akan melakukan verifikasi. Bila sesuai kriteria maka pemilik kendaraan bakal mendapatkan QR Code untuk digunakan bertransaksi beli Pertalite dan solar subsidi di SPBU.
Tapi bila kendaraan kamu tidak masuk kriteria, jangan heran kalau tidak bisa lagi bertransaksi beli Pertalite di seluruh SPBU Pertamina. Saat ini, pemerintah masih menggodok kriteria kendaraan yang masih bisa membeli BBM Pertalite. Jika tidak ada perubahan lagi, hanya mobil di bawah 1.500 cc dan motor di bawah 250 cc yang berhak menenggak Pertalite.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah