Kendaraan listrik dinilai sebagai solusi permasalahan lingkungan karena tidak mengeluarkan emisi langsung. Namun, tetap ada beberapa potensi yang mempengaruhi lingkungan.
Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ratna Kartikasari, mengatakan, ada beberapa potensi limbah yang dihasilkan dari kendaraan listrik. Pertama dari sumber listriknya. Jika pembangkit listrik untuk mengecas baterai masih menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, maka emisinya tetap ada.
"Kalau kita masih memakai bahan bakar batu bara, hanya memindahkan masalah saja, di perkotaan beres, tapi kemudian di daerah pinggiran itu dia masih tetap menghasilkan emisi," kata Ratna dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanya, dia menilai penggunaan bahan bakar fosil pada pembangkit listrik juga perlu diperhitungkan.
Selain soal pembangkit listrik, pembuatan baterai kendaraan listrik itu juga berpotensi menimbulkan limbah. Menurut Ratna, ada penambangan logam-logam dan mineral yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
"Kemudian proses pembuatan dari baterai itu sendiri potensi menghasilkan air limbah dan emisi. Yang terakhir baterai bekas pasca pemakaian, daur ulangnya juga harus diperhitungkan," ucapnya.
Selanjutnya soal daur ulang baterai kendaraan listrik, menurut Ratna, juga berpotensi menghasilkan air limbah, limbah B3 dan emisi. Baterai lithium umumnya terdiri dari casing, anoda, katoda, separator, elektrolit, dan komponen lainnya. Baterai pada kendaraan listrik umumnya menggunakan baterai lithium-ion seperti NCA (lithium nickel cobalt aluminium oxide) dan NMC (lithium manganese cobalt oxide). Baterai lithium mengandung logam berat yang dapat mengakibatkan risiko lingkungan dan senyawa organik yang memiliki efek buruk pada kesehatan hewan dan manusia.
Terakhir potensi limbah panel listrik dari kendaraan pasca-pemakaian. Itu juga menjadi potensi e-waste jika tidak dikelola dengan baik.
"Jadi ini harus dipersiapkan. Tidak hanya fokus di kendaraan listriknya," tegas Ratna.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 12 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium. Ini merupakan komitmen dan dukungan terhada penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi ramah lingkungan. Baku mutu air limbah untuk tambang lithium sudah terbit. Sedangkan baku mutu air limbah untuk proses produksi baterai lithium untuk kendaraan listrik sedang dalam proses penerbitan.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah