Duh! Jumlah Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah Masih Jauh dari Target

Duh! Jumlah Kendaraan Listrik di Lingkungan Pemerintah Masih Jauh dari Target

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 03 Agu 2022 15:13 WIB
Kendaraan dinas pejabat Kemenhub resmi berganti jadi mobil listrik. Pergantian itu jadi upaya pemerintah untuk percepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Foto: Jumlah kendaraan listrik yang jadi kendaraan operasional Pemerintah masih jauh dari target (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memiliki peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Beberapa instansi pemerintah seperti kementerian, BUMN, hingga TNI/Polri diharapkan menggunakan kendaraan listrik untuk operasional.

"Saya sebut roadmap. Dari lingkungan pemerintah kita mencoba mewajibkan pemerintah, BUMN, menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Harapannya sampai dengan tahun 2025 total 891.870 dari berbagai jenis roda dua dan roda 4, bus dan lainnya," ujar Luh Nyoman Puspa Dewi Direktur Konservasi Energi EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Rabu (3/8/2022).

Lebih rinci, Danto Ristiawan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan dalam pemaparannya mengatakan, targetnya pada tahun 2022 ini ada sekitar 106 ribu unit kendaraan listrik roda empat dan roda dua di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Itu terdiri dari 26.100 unit kendaraan listrik roda empat dan 79.766 unit kendaraan listrik roda dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita memberikan pemacu kepada masyarakat supaya memakai kendaraan (listrik), tapi dimulai dari kementerian pusat, daerah, TNI/Polri, kabupaten, kota harus memberikan contoh dulu. Contoh ini akan dilihat masyarakat," kata Danto dalam kesempatan yang sama.

Namun, sampai Agustus 2022, jumlah kendaraan listrik di lingkungan Pemerintah masih jauh dari targetnya.

ADVERTISEMENT

"Jumlah kendaraan listrik sampai 1 Agustus hanya 22.849 unit. Padahal diharapkan akhir 2022 itu 100 ribu lebih. Masih jauh," ujarnya.

Itu terdiri dari 6 unit mobil baran, 43 bus, 19.876 sepeda motor, 270 roda tiga dan 2.654 mobil penumpang. Kementerian Perhubungan sendiri telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pejabat Eselon 1 dan Eselon 2.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden. Beleid yang mengatur penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Pemerintah sudah ada di tangan Presiden.

"Jadi kalau ini sudah ditandatangani artinya diharapkan milestone ini tercapai," ucap Danto.




(rgr/dry)

Hide Ads