Cara Bikin Pelat Nomor Cantik seperti Mobil Listrik Influencer

ADVERTISEMENT

Cara Bikin Pelat Nomor Cantik seperti Mobil Listrik Influencer

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 14 Jul 2022 13:08 WIB
Pelat Nomor Mobil Listrik Influencer Ridwan Hanif
Pelat Nomor Mobil Listrik Influencer Ridwan Hanif (Foto: Instagram Ridwan Hanif)
Jakarta -

Mobil listrik milik influencer Ridwan Hanif dan Fitra Eri punya pelat nomor yang berbeda. Biasanya pelat nomor mobil listrik punya lis biru di bawah, tapi kali ini lis birunya ada di samping kanan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan untuk kendaraan listrik dengan pelat nomor pilihan mendapatkan lis biru di bagian samping, bukan di bawah.

"Untuk nomor pilihan, dan membayar PNBP, warna birunya memang di samping. Jadi nomor itu memang benar, tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," sebut Yusri kepada detikcom.

Nomor pilihan ini bisa diajukan oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan soal pelat nomor 'cantik' atau TNKB Pilihan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor cantik ini tidak hanya dapat dipesan oleh pemilik kendaraan baru, namun juga dapat dipesan oleh pemilk kendaraan yang sudah berjalan.

Dalam video yang diunggah YouTube NTMC Channel dijelaskan, ada beberapa tahapan resmi yang dapat dilalui pemohon untuk mendapatkan pelat nomor cantik. Pertama, siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, dan STNK. Selanjutnya, datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing daerah.

Langkah selanjutnya, adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian minta dan isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor, untuk membuat NRKB Pilihan. Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan juga ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon.

Jika pelat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika pelat nomor cantik sudah digunakan orang lain, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.

Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu dan akan menerima segala berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pilihan untuk kombinasi satu angka:
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta per penerbitan

2. NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta per penerbitan

3. NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta per penerbitan

4. NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta per penerbitan.



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT