Perhatian! Beli Pertalite Wajib Daftar Berlaku untuk Mobil, Motor Belum

Perhatian! Beli Pertalite Wajib Daftar Berlaku untuk Mobil, Motor Belum

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 01 Jul 2022 15:17 WIB
LCGC tak isi bensin beroktan 92
Kebijakan beli Pertalite wajib daftar berlaku untuk pengguna mobil. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Pengguna Pertalite mulai 1 Juli 2022, wajib mendaftarkan dirinya supaya bisa membeli BBM subsidi tersebut. Adapun wajib daftar beli Pertalite ini berlaku untuk roda empat dan motor tak termasuk di antaranya. Buat kamu pemilik mobil dan pengguna Pertalite maka bisa langsung mengunjungi laman subsiditepat.mypertamina.id.

Masukkan data-data yang diperlukan, kemudian nanti akan ada pencocokan data antara yang didaftarkan masyarakat dengan dokumen data kendaraan yang dimiliki. Setelah berstatus terdaftar, kamu akan mendapat QR Code yang bisa dicetak atau versi digital untuk dibawa ke SPBU.

"Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam siaran persnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irto juga menegaskan bahwa kewajiban daftar untuk beli Pertalite ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan justru agar BBM subsidi tersebut lebih tepat sasaran.

"Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak," kata Irto.

ADVERTISEMENT

"Ke depan kami harap data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," lanjut Irto.

Untuk pendaftaran tersebut, konsumen juga tidak diwajibkan untuk memiliki aplikasi MyPertamina untuk beli BBM Pertalite. Pun demikian dengan transaksi bisa dilakukan dengan tunai atau nontunai.




(dry/rgr)

Hide Ads