Harga Subaru Forester 2022 Jadi Lebih 'Murah' Gegara Aturan Pajak Baru

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 18 Mei 2022 16:27 WIB
Jakarta -

PT Plaza Auto Mega resmi menghadirkan Subaru Forester 2022 ke Indonesia. Kendati dibekali sistem penggerak All Wheel Drive (AWD), mobil SUV ini punya harga yang kompetitif. Aturan baru pajak kendaraan jadi faktornya.

"Memang regulasi pemerintah saat ini, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak lagi ditentukan oleh penggerak roda ya. Jadi PPnBM (kini) ditentukan oleh gas buang," buka Chief Operating Officer (COO) Subaru Indonesia, Arie Christopher, di Plaza Subaru Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (18/5/2022).

Menurut Arie, mesin Subaru Forester teranyar memiliki gas buang yang rendah, sehingga Subaru Indonesia bisa membuat harga SUV itu jadi sekompetitif mungkin.

"Mesin 2.000 cc N/A ini memberikan keuntungan tersendiri buat kami karena gas buangnya sangat rendah, sehingga kami bisa menikmati PPnBM yang cukup rendah sesuai peraturan pemerintah yang baru," sambung Arie.

Subaru Forester 2022 meluncur di Indonesia (Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Sebagai informasi, Subaru Forester untuk pasar Indonesia ditawarkan dalam dua pilihan tipe dan harga, pertama tipe 2.0i-L seharga Rp 579.500.000 dan tipe 2.0i-S EyeSight dengan banderol harga Rp 659.500.000. Kedua harga tersebut berstatus on the road Jakarta.

Sementara itu terkait penyesuaian pajak PPnBM berdasarkan emisi, telah diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Aturan ini efektif berlaku per 16 Oktober 2021 lalu.

Subaru Forester 2022 meluncur di Indonesia. Kebijakan pajak terbaru pemerintah bikin SUV 5 seater ini harganya jadi 'lebih murah' (Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung dari emisi. Tarifnya beragam mulai dari pengenaan 15% hingga 70%, namun pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.

Jika dibandingkan dengan aturan lama, yakni PP nomor 41 tahun 2013, PPnBM mobil berpenggerak empat roda bisa dikenakan tarif PPnBM antara 30% hingga 125%. Nah PPnBM berdasarkan emisi berdampak besar terhadap mobil penggerak 4 roda, baik itu 4x4 maupun AWD.




(lua/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork