Sebuah mobil Hyundai Palisade dengan pelat nomor ZZH rusak diamuk massa. Mobil itu dilempari batu, dipukul dengan bambu bahkan ada yang sampai memukul kaca dengan tangan kosong.
Dalam video yang beredar di media sosial, Hyundai Palisade itu menjadi sasaran amuk massa saat demo yang terjadi di DPR RI kemarin. Dalam rekaman video yang beredar, tampak mobil berpelat 'ZZH' itu awalnya melintas di kolong flyover. Saat itu kondisi lalu lintas tengah macet imbas adanya demo.
Tiba-tiba sekelompok massa merusak dan menimpuki mobil tersebut dengan batu hingga bambu. Pengemudi mobil 'ZZH' terlihat panik hingga tancap gas menghindari kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa mengira, Hyundai Palisade dengan pelat nomor ZZH itu milik anggota DPR. Kebetulan, mobil tersebut meninggalkan gedung DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mobil tersebut bukan milik anggota DPR melainkan milik ASN dari sebuah kementerian.
"Pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB korban pergi dari gedung DPR RI menuju ke kantornya di salah satu kementerian," ujarnya dikutip detikNews.
"Korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melempari mobil dengan batu," jelasnya.
Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi?
Pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya mungkin bisa tenang jika kendaraannya rusak. Tapi ternyata, tidak semua kerusakan mobil bisa ditanggung asuransi.
Polis asuransi standar saja tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan karena huru-hara. Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa hal di antaranya dalam polis standar yang tidak bisa di-cover kerusakannya adalah akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Namun, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan polis asuransi. Kerusakan kendaraan akibat faktor-faktor tersebut bisa ditanggung asuransi kalau ada perluasan jaminan.
Dalam jenis asuransi Comprehensive pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.
Tentunya, perluasan jaminan asuransi itu ada biaya tambahan. Adapun besaran biaya perluasan jaminan itu tergantung dengan mobil yang diasuransikan. Rata-rata, paket perluasan jaminan asuransi berupa bencana alam, kerusakan hingga aksi terorisme berkisar 0,3% dari harga pertanggungan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Penjualan Mobil Indonesia Anjlok, Malaysia Melesat Jadi Raja ASEAN! Kok Bisa?