Mudik Lebaran tahun ini menjadi kesempatan untuk masyarakat setelah dua tahun belakangan ada larangan mudik karena pandemi COVID-19. Kamu mau mudik naik mobil pribadi? Ini syarat mudik 2022 naik mobil pribadi.
Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur syarat mudik tahun ini.
Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi antara lain, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Syarat mudik naik mobil pribadi berikutnya adalah diperlukannya pengetatan protokol kesehatan perjalanan. Di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Selanjutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap pemudik yang naik mobil pribadi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, pemudik yang belum mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Masyarakat juga bisa melakukan mudik 2022 naik mobil prbadi bersama anak-anak di bawah 6 tahun. Syarat mudik naik mobil pribadi bersama anak-anak antara lain anak-anak wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.
Baca juga: Syarat Ikut Mudik Gratis Tahun Ini |
Ada Ganjil Genap dan One Way
Korlantas Polri telah menyiapkan rencana untuk melancarkan arus mudik 2022. Mulai dari sistem satu arah atau one way, hingga ganjil genap. Simak jadwal, lokasi, dan sanksi yang bakal diberlakukan.
Kepolisian sudah memprediksi bahwa arus mudik akan dimulai pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB. One way berlaku dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung.
Nantinya, dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kali Kangkung akan diterapkan satu arah. Jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta bakal dimanfaatkan untuk mengarah ke timur, ke Jawa tengah selama pemberlakuan one way.
Perlu dicatat, kebijakan one way ini tidak diberlakukan setiap saat. Ada jadwal tertentu seperti dirilis Korlantas Polri. Berikut jadwal dan rute lengkap kebijakan one way di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Berikut ini jadwal dan lokasi lengkap one way dan ganjil genap arus mudik lebaran 2022:
Jadwal one way mudik 2022 arus mudik:
- One Way 28 April 2022: Pukul 17.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
- One Way 29 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
- One Way 30 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
- One Way 1 Mei 2022: Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
Jadwal One Way Arus Balik:
- One Way 6 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
- One Way 7 Mei 2022: Pukul 14.00-00.00 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim
- One Way 8 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim.
Simak Video "Tak Ada Penyekatan saat Mudik 2022, Polisi Siapkan Skema Berikut"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya