Pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik tahun ini. Program mudik gratis pun kembali diberlakukan. Namun ada syaratnya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). Di dalamnya ada ketentuan atau syarat melaksanakan dan mengikuti mudik gratis.
Pertama, seluruh instansi sebagai pelaksana mudik gratis harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan program mudik gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah)
- Menggunakan kendaraan bermotor umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki dokumen perjalanan yang sah seperti perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang, Kartu Pengawasan dan bukti lulus uji berkala yang masih berlaku.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang melakukan mudik gratis wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Peserta mudik gratis harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Peserta mudik gratis harus memenuhi persyaratan antara lain telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua boleh ikut mudik gratis dengan syarat wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Sementara yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi juga boleh ikut mudik gratis. Syaratnya adalah menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kamu juga boleh mengajak anak untuk mudik gratis. Anak-anak di bawah 6 tahun yang ikut mudik gratis dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, anak-anak yang ikut mudik gratis itu wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Simak Video 'Takut Covid Meningkat, Ketua Komisi V Nilai SE Mudik Tak Efektif':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?