Mazda secara mengejutkan mengajukan hak paten untuk menghidupkan lagi mesin rotary mereka. Akan tetapi yang berbeda kali ini adalah mesin akan dikawinkan dengan sistem hybrid, yang artinya bakal disambungkan dengan motor listrik dan baterai.
Dikutip motortrend, Mazda coba kembali menghidupkan era kejayaan mesin rotary. Akan tetapi, karena terbentur dengan aturan emisi gas buang, Mazda langsung mengambil langkah cepat yakni mengawinkannya dengan motor listrik dan baterai.
Dijelaskan Mazda mengajukan hak paten mereka pada Juni 2021 dan diterbitkan pada 5 Januari 2022. Mazda menjelaskan mesin rotary lebih cocok untuk tata letak hibrida daripada unit ICE atau mesin konvensional yang digerakkan oleh piston tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena lebih ringkas, mesin rotari dapat masuk ke ruang yang lebih kecil dengan motor listrik yang digabungkan langsung ke poros eksentrik. Untuk mendinginkan dan melumasi mesin serta motor, oli akan berbagi dengan cairan pendingin dalam sistem pengaturan yang khusus. Tenaga ke motor masih akan datang juga dari baterai yang terletak di dalam ruang kabin kendaraan.
![]() |
Selanjutnya, pada ilustrasi dan deskripsi patem menunjukkan bahwa ada poros baling-baling yang mengarah dari output motor listrik ke transmisi yang terletak di poros belakang, mengisyaratkan konfigurasi transaxle dalam paten itu.
Ini akan memungkinkan Mazda untuk menempatkan seluruh tenaga di belakang as roda depan dan drivetrain di depan as roda belakang. Itu akan menempatkan semua bagian terberat di tengah sasis untuk keseimbangan yang lebih baik dan akan memiliki gangguan kabin minimal dari seluruh pengaturan.
Baca juga: Mazda Setop Produksi CX-3 di Eropa |
Sayang tidak dijelaskan kapan Mazda akan benar-benar memperlihatkan mesin rotary terbaru mereka ini, atau akan terselip pada model apa. Meski demikian kabar ini menjadi angin segar bagi penggila mazda.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?