Belum Ada Kepastian Perpanjangan PPnBM 0%, Harga Mobil Naik

Belum Ada Kepastian Perpanjangan PPnBM 0%, Harga Mobil Naik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 03 Jan 2022 20:54 WIB
Jakarta -

Sesuai peraturan yang ada hingga saat ini, program pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Per Januari 2022, harga mobil pun mengalami kenaikan.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian harga mobilnya.

"Iya ada kenaikan," kata Anton kepada detikcom, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikut aturan pemerintah. Karena masih menunggu aturan formal, per Januari 2022, harga sudah disesuaikan," ujarnya.

Dari daftar harga yang diterima detikcom, kenaikan harga mobil-mobil Toyota per Januari 2022 bervariasi. Paling tinggi, beberapa mobil Toyota mengalami kenaikan hingga Rp 30 jutaan.

ADVERTISEMENT

Soal PPnBM 0% memang sempat tersiar usulan perpanjangan relaksasi ini atau bahkan dipermanenkan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian soal nasib pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru.

Dalam PMK 120/PMK 010/2021, insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Artinya, saat ini sudah tidak berlaku lagi pemberian diskon PPnBM.

Sempat muncul wacana PPnBM 0% diperpanjang bahkan sampai dipermanenkan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah belum menentukan nasib relaksasi PPnBM mobil baru. Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi. Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif apakah sudah naik atau masih lemah.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus?" kata Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance Jumat (31/12/2021).

Lanjut halaman berikut: Harga Bisa Meroket dengan Skema Pajak Baru

Kini, dengan berakhirnya program PPnBM 0%, maka mobil baru dikenakan skema pajak baru. Sebab, sejak 16 Oktober 2021, pemerintah mulai menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya. Jika mobil lebih rendah konsumsi bahan bakar dan emisi CO2, maka pajaknya semakin rendah.

Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.

Tarifnya beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen. Pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.

Untuk kendaraan konvensional, PPnBM paling rendah yaitu mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.

Sementara low cost green car (LCGC) yang sejak awal kemunculannya di tahun 2013 dibebaskan PPnBM, dengan aturan baru LCGC bakal kena pajak 3%.


Hide Ads