Kementerian Perindustrian menggulirkan wacana 'mobil rakyat' yang bakal dibebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 'Mobil rakyat' yang dimaksud adalah mobil yang diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal minimal 80% dan harga tak lebih dari Rp 240 juta.
Syarat mobil rakyat itu diajukan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan. Dari syarat tersebut, setidaknya ada beberapa mobil yang berpotensi mendapat gelar mobil rakyat ala Kemenperin.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri belum memutuskan soal nasib mobil yang bebas PPnBM tersebut. Di luar mobil rakyat, sebenarnya sudah ada mobil-mobil yang dibebaskan dari PPnBM.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Di dalam PP No. 74 Tahun 2021, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM. Apa saja ya?
Tertulis dalam Pasal 41, ada 4 kendaraan yang tidak dikenakan PPnBM. Di antaranya adalah:
1. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
2. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
3. kendaraan bermotor angkutan orang diesel atau semi diesel, mobil listrik atau hybrid 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mesin diesel atau semi diesel, mobil listrik, dan mobil hybrid;
4. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, mobil listrik juga mendapatkan keistimewaan PPnBM 0%. Mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan fuel cell electric vehicles (mobil listrik sel bahan bakar) dikenakan tarif 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Artinya, PPnBM mobil listrik dan sel bahan bakar tetap 0%. Saat ini, harga mobil listrik di atas Rp 500 jutaan.
Sementara mobil jenis plug-in hybrid dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3%.
Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
(rgr/din)