Pemerintah Potong Ribuan Truk ODOL

Pemerintah Potong Ribuan Truk ODOL

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 10 Des 2021 12:37 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol JORR W2 Utara. Hingga pukul 10.41 WIB, lebih dari 20 dump truck ditilang oleh petugas.
Truk ODOL. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah tengah gencar memerangi kendaraan over dimension over load (ODOL). Tahun 2023, ditargetkan tak ada lagi truk ODOL yang berkeliaran di jalan raya.

Menyambut target zero ODOL 2023 tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penegakan hukum untuk truk ODOL. Salah satunya adalah melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan pada November 2021 pihaknya telah berhasil melakukan normalisasi terhadap 1.156 unit kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah 1.156 kendaraan yang sudah dinormalisasi tersebut, saya kira cukup banyak di Jawa Timur. Memang sekarang hampir semua provinsi sedang gencar melakukan normalisasi karena untuk mempercepat terlaksananya Zero ODOL pada Tahun 2023 mendatang," kata Budi Setiyadi seperti dikutip Antara.

Pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban mobil barang dan ketertiban lalu lintas jalan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kami mengapresiasi para pengusaha di Jawa Timur yang sudah berusaha menyesuaikan ukuran kendaraannya dengan regulasi, terlebih menyerahkan kendaraannya untuk dinormalisasi. Dengan adanya kendaraan ODOL selain merusak jalan juga mengakibatkan semakin tingginya angka kecelakaan," ujar Budi.

"Marilah kita bersama-sama mematuhi regulasi untuk menertibkan kendaraan sehingga terwujud Zero ODOL. Semua asosiasi mendukung untuk mewujudkan Zero ODOL pada Tahun 2023 karena sudah paham betul truk seperti ini menjadi penyebab faktor kecelakaan cukup tinggi, apalagi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," ujarnya.

Banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL. Karena kelebihan muatan pula, truk ODOL berpotensi mengalami rangka patah.

Hal itu kerap terjadi karena pengguna truk ODOL tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kekuatan dari kendaraan truk itu sendiri. Kendaraan ODOL juga berpotensi menjadi tidak seimbang dan mudah terguling. Semua kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan yang berujung pada kematian bagi pengemudi dan pengendara lain, yang berarti fatalitas.

Truk ODOL juga disebut merugikan negara. Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah truk over loading sebesar 84,43%. Truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar. Di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan. Bahkan, berdasarkan laporan Kementerian PUPR dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.




(rgr/din)

Hide Ads