Mobil dan motor di Jakarta bisa bebas pajak progresif, asalkan memenuhi ketentuan berikut.
Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta. Buat kamu yang memiliki mobil lebih dari satu ataupun motor lebih dari satu, maka dikenai pajak progresif. Pengenaan pajak progresif di Jakarta itu mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif pajak progresif ini berbeda-beda, tergantung dari jumlah kendaraan yang dimiliki. Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Jadi kamu baru akan dikenai pajak progresif bila punya mobil lebih dari satu ataupun motor lebih dari satu.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Rincian tarif progresif di Jakarta sebagai berikut.
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan. Sekalipun bukan kepemilikan pertama, kendaraan tersebut tak dikenai tarif progresif. Tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Tarif tersebut setara dengan kendaraan pertama milik pribadi. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk para pelaku usaha.
"Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha," demikian penjelasan dalam Perda tersebut.
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya