Mobil LCGC (Low Cost Green Car) bakal mendapatkan relaksasi pajak dari pemerintah. Berdasarkan aturan terbaru, mobil-mobil LCGC masuk ke dalam daftar penerima PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) DTP (Ditanggung Pemerintah).
Sebagai informasi, mobil-mobil LCGC sebenarnya sudah bebas dari kewajiban PPnBM. Tetapi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 terbit, mobil LCGC tak lagi istimewa dan jadi dikenakan pajak 3%.
Dalam aturan tersebut, PPnBM dihitung berdasarkan emisi, bukan dari bentuk mobil, dimensi, dan mesin. Semakin kecil emisi yang dikeluarkan maka persentase PPnBM yang dikenakan makin kecil. Aturan itu mulai berlaku per 16 Oktober 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah aturan itu berlaku, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Kemenperin sedang menggodok aturan baru yang akan memberi insentif kepada mobil yang memiliki emisi rendah.
"Kita mulai membahas kebijakan insentif lainnya untuk industri otomotif, misalnya insentif dengan basis emisi," kata Agus di ICE-BSD, Tangerang, Rabu (17/11/2021).
Saat itu, Agus Gumiwang memang tidak menjelaskan jenis mobil apa yang akan mendapatkan insentif tersebut. Tapi dalam salinan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021, mobil LCGC masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kriteria mobil penerima PPnBM DTP harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi paling sedikit 60%. Di aturan itu, beberapa mobil LCGC masuk dalam daftar.
Berikut Daftar Kendaraan Bermotor yang Dapat Memperoleh Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021:
Toyota
1. Yaris
2. Vios
3. Sienta
4. Veloz
5. Innova 2.0
6. Innova 2.4
7. Fortuner 2.4 4x2
8. Fortuner 2.4 4x4
9. Agya
10. Calya
11. Avanza
12. Rush
13. Raize
Daihatsu
14. Ayla
15. Sigra
16. Xenia
17. Gran Max
18. Luxio
19. Terios
20. Rocky
Mitsubishi
21. Xpander
22. Xpander Cross
Nissan
23. Livina
Honda
24. Brio RS
25. Brio Satya
26. Mobilio
27. BR-V
28. CRV 1.5T
29. HR-V 1.5L
30. HR-V 1.8L
31. CRV 2.0 CVT
32. City Hatchback
Suzuki
34. New Ertiga
35. XL7
Wuling
36. Confero
37. Formo
Pengenaan diskon PPnBM 100% untuk mobil LCGC ini tidak serta merta membuat harga mobil-mobil murah tersebut turun. Ketika pemerintah mengeluarkan aturan pajak 3% untuk mobil LCGC, banyak pabrikan memilih untuk tidak menaikkan harga. Beberapa merek berdalih harga dipertahankan untuk menghabiskan stok yang sudah tersedia.
PPnBM 100% untuk mobil LCGC ini berlaku sejalan dengan aturan diskon PPnBM 100% pada kendaraan lain. Yang artinya akan berakhir pada 31 Desember 2021.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah