Baru Diluncurkan, Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross Tetap Ikut Uji Emisi

Baru Diluncurkan, Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross Tetap Ikut Uji Emisi

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Jumat, 19 Nov 2021 11:48 WIB
Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross mejeng di GIIAS 2021. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) juga meresmi harga keduanya.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mitsubishi telah meluncurkan New Xpander dan New Xpander Cross dalam ajang GIIAS 2021. Meski berstatus mobil baru, keduanya tetap wajib menjalani uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan peraturan soal uji emisi gas kendaraan. Bagi pemilik mobil ataupun sepeda motor, kini wajib mengecek kendaraannya di bengkel khusus uji emisi.

Uji emisi tidak hanya dilakukan oleh mobil-mobil yang sudah berusia tiga tahun atau lebih. Mobil baru juga wajib melakukan uji emisi karena kini besaran PPnBM juga ditentukan oleh besarnya emisi gas buang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. PP tersebut secara garis besar menyebut semakin kecil emisi gas buang maka semakin rendah pula tarif PPnBM.

Mengenai hal tersebut, General Manager Product Strategy Division PT Mitsubishi Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Guntur Harling mengatakan, saat ini New Xpander dan Xpander Cross sudah didaftarkan untuk melakukan uji emisi seperti ketentuan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan regulasi dari pemerintah, pastinya kita akan mengikuti regulasi soal kendaraan wajib uji emisi. Kita sampaikan juga bahwa seluruh New Xpander dan Xpander Cross telah didaftarkan uji emisi kendaraan," kata Guntur dalam konferensi pers secara virtual (16/11/2021).

Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross mejeng di GIIAS 2021. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) juga meresmi harga keduanya.Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross mejeng di GIIAS 2021. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) juga meresmi harga keduanya. Foto: Grandyos Zafna

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan jika proses uji emisi ini membutuhkan waktu cukup lama sehingga tidak bisa diketahui hasilnya dalam waktu dekat. Faktor tersebut disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang juga tengah melakukan uji emisi.

"Tapi sekarang ini kita masih menunggu antrean dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) karena antreannya cukup panjang," jelasnya.

Guntur berharap hasil dari uji emisi kendaraan untuk New Xpander dan Xpander Cross mendapat hasil yang memuaskan. Dirinya juga optimis jika penggunaan mesin yang lebih efisien pada mobil MPV tersebut bisa menghasilkan emisi kendaraan rendah serta lebih ramah lingkungan.

"Memang penggunaan mesin dan kapasitasnya masih tetap sama, tapi mesin yang sekarang ini menghasilkan emisi yang lebih baik dan kinerjanya semakin maksimal," pungkas Guntur.

Sebagai informasi, Mitsubishi New Xpander masih tetap setia dengan mesin 1.5L MIVEC DOHC 16 Valve dengan spesifikasi Euro4, yang menghasilkan output tenaga puncak 105 PS pada 6.000 RPM dan torsi maksimal 141 Nm pada 4.000 RPM.

Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross mejeng di GIIAS 2021. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) juga meresmi harga keduanya.Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross mejeng di GIIAS 2021. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) juga meresmi harga keduanya. Foto: Grandyos Zafna

Selain itu, kini New Xpander dibekali dengan pilihan transmisi New CVT (Continuously Variable Timing) baru untuk pengalaman berkendara yang lebih nyaman, menyenangkan, memberikan efisiensi, dan kenyamanan tinggi.

Xpander terbaru juga sudah dilengkapi fitur baru bernama Exhaust Gas Recirculation (EGR). Fitur ini berfungsi mengurangi emisi gas buang serta menambah efisiensi bahan bakar.




(din/din)

Hide Ads