Pelat nomor 'RFS' tak semuanya punya pejabat. Ternyata, masyarakat umum pun bisa memesan pelat nomor dengan akhiran 'RF' sesuai permintaan. Pelat nomor RFS ini pula yang tertempel pada Toyota Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya.
Pelat nomor RFS memang identik dengan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.
Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tapi tak jarang juga warga sipil yang memakai pelat 'RF'. Misalnya Toyota Alphard hitam yang ditumpangi Rachel Vennya dengan nopol B-139-RFS.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat 'RFS' bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya.
Lalu, apa bedanya pelat RF milik pejabat dan masyarakat umum?
Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit. Sementara mobil Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya kepala angka 1, tetapi hanya 3 digit dan dipastikan bukan nopol pejabat.
"Untuk pejabat itu penggunaan RF kepala 1 dan 4 angka. Hanya kepala 1, empat angka. Jadi dia (Alphard bernopol B-139-RFS) beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," tutur Argo.
Sama seperti pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang umum, pelat nomor pesanan juga berlaku lima tahun. Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
(rgr/din)