Pelat nomor cantik Toyota Alphard yang ditumpangi Rachel Vennya menuai sorotan. Kira-kira berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan jika memiliki Toyota Alphard?
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya pada menggunakan Alphard bernopol B 777 RVN, Kamis (21/10) Siang. Tapi, saat pulang seusai pemeriksaan pada Kamis malam, Rachel Vennya dan pacarnya, Salim Nauderer, menaiki mobil Vellfire warna hitam bernopol B 139 RFS.
Belum diketahui apakah mobil tersebut adalah mobil yang sama atau tidak. Tapi, belakangan, netizen mengungkapkan bahwa pelat B 139 RFS itu tidak sesuai peruntukannya atau dengan kata lain bukan pelat untuk Alphard tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditelisik melalui samsat pajak kendaraan bermotor Jakarta, Jumat (22/10/2021) pelat B-139-RFS terdaftar sebagai Toyota Alphard 2.5 G keluaran tahun 2018, tetapi dituliskan warna kendaraannya putih metalik. Sementara mobil yang ditumpangi Rachel Vennya, dan pacarnya berwarna hitam.
![]() |
Lebih lanjut mobil Alphard tersebut memiliki Nilai Jual Rp 823 juta. Kemudian memiliki nilai PKB pokok Rp 17.283.000, tapi diketahui pajaknya sudah habis pada 23 Agustus 2021. Sehingga dikenakan denda PKB sebesar Rp 691.400.
Tidak hanya itu, SWDKLLJ yang harus dibayarkan sebesar Rp 153.00 plus dendanya Rp 37.500. Dengan demikian total dari Alphard B 139 RFS itu memiliki pajak yang harus dibayar Rp 18.164.900.
Sedangkan pelat nomor B 777 RVN terdaftar sebagai Toyota Alphard tahun 2015. Warnanya juga sesuai dengan data registrasi kendaraaan, yakni hitam.
Sementara pajaknya juga lebih murah dari Alphard sebelumnya. MPV premium lansiran 2015 ini memiliki PKB pokok Rp 12.327.000 dan SWDKLLJ Rp 153.000, total pajak yang harus dibayarkan Rp 12.480.000. Status pajak mobil tersebut masih berlaku hingga 19 Agustus 2022.
Kepolisian akan mengecek database kendaraan di Polda Metro Jaya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat nomor kendaraan tidak diperkenankan untuk dipindahkan dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Jika terbukti pelat 'RFS' pada mobil Alphard warna hitam yang ditumpangi Rachel Vennya itu bodong, ada sanksi yang disiapkan kepolisian.
"Kalau pindah nomor ya pasti nggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya. Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nomor polisi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
"Kalau nomornya tidak sesuai, itu bisa kita tindak," ungkap Argo.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah