Nggak Jadi Naik Harga, Mobil-mobil Ini Baru Kena Pajak Emisi Tahun Depan

Nggak Jadi Naik Harga, Mobil-mobil Ini Baru Kena Pajak Emisi Tahun Depan

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 24 Sep 2021 07:18 WIB
Suasana IIMS 2018
Mulai bulan depan pemerintah menerapkan PPnBM berdasarkan emisi. Tapi untuk 29 mobil ini belum diberlakukan. Foto: Rangga Rahadiansyah

Sementara itu, pajak berdasarkan emisi yang akan berlaku mulai bulan depan membawa angin segar untuk kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Sebab, mobil yang lebih irit dan menghasilkan emisi lebih sedikit dikenakan PPnBM lebih rendah.

"Intinya dari PP 74 mengenai tarif PPnBM sekarang mengacu kepada kadar emisi atau pemakaian bahan bakar. Makin irit mobilnya makin rendah tarif PPnBM-nya. Kalau mobil boros, silakan bayar pajak PPnBM-nya mahalan," kata Jongkie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jongkie menyebut, penentuan tarif PPnBM berdasarkan emisi ini juga menghapus perhitungan pajak berdasarkan bentuk kendaraan. Jongkie bilang, perhitungan pajak nantinya tidak lagi mengenal bentuk-bentuk mobil seperti sedan, MPV, SUV, semuanya sama.

"Kita katakan hanya ada mobil penumpang di bawah 10 orang atau mobil penumpang di atas 10 orang. Jadi kita nggak peduli apakah MPV bentuknya, atau SUV, atau sedan, sudah pokoknya acuannya adalah emisi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dengan penerapan PPnBM berdasarkan emisi ini, kata Jongkie, ada jenis kendaraan tertentu yang akan mengalami kenaikan harga, ada juga yang turun. Namun, Jongkie belum bisa membeberkan mobil-mobil apa saja yang naik harga.

"Dengan PP 74 ini ada jenis-jenis kendaraan tertentu yang akan naik, dan ada juga yang turun. Karena dulu peraturan lama mengacu kepada cc dan bentuk kendaraan. Tapi sekarang tidak lagi, sekarang emisi. Ada yang turun, ada yang naik, nanti kita lihat yang mana yang turun, yang mana yang naik. Saya tidak bisa katakan merek atau tipe apa, karena ini kan saya nggak tahu kadar emisinya berapa. Tergantung mobilnya, irit atau tidak bahan bakarnya, rendah polusi atau tidak. Kalau rendah otomatis kecil PPnBM-nya. Kalau boros, tinggi polusinya, bayar mahalan," ucapnya.

Selain itu, harga mobil tertentu juga akan lebih murah. Seperti mobil-mobil hybrid, plug-in hybrid, dan mobil listrik berbasis baterai. Sebab, pajak untuk jenis mobil tersebut lebih ringan.

"PP 74 ini mengatur yang tadinya belum ada di peraturan lama, yaitu mobil-mobil hybrid,, mobil-mobil plug-in hybrid, mobil listrik itu diatur di PP 74 ini. Pemerintah memberikan insentif yang sangat besar kepada mobil-mobil tersebut, mobil hybrid, plug-in hybrid, BEV (mobil listrik berbasis baterai) diberikan insentif yang sangat besar untuk memacu pemakaian mobil-mobil yang rendah emisi dan hemat bahan bakar," kata Jongkie.


(rgr/lth)

Hide Ads