Model terbaru dari MINI meluncur pada Jumat (20/8/21) ini. Secara umum, New MINI ini merupakan facelift atau penyegaran tampilan dari versi sebelumnya, yang pernah rilis di Indonesia pada 2014 lalu.
Tentunya, ubahan dan facelift ini berlaku untuk semua model yaitu MINI 3-Door, MINI 5-Door dan juga MINI Cabrio. Selain itu, seperti biasa MINI hadir dengan tiga trim atau tipe yaitu Cooper, Cooper S dan juga John Cooper Works.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk harganya, MINI membanderol MINI 3-Door dengan harga off the road mulai dari Rp 645 Juta hingga Rp 935 Juta. Sedangkan untuk MINI 5-Door, dibanderol mulai dari Rp 685 Juta hingga Rp 825 Juta. Lalu untuk Cabrio, dibanderol mulai dari 735 Juta hingga 985 Juta.
"Hari ini, MINI melakukan peluncuran terbesarnya. Dengan 8 varian terbaru untuk hampir seluruh lini model, menekankan pesan MINI adalah untuk semua orang," ungkap Mr Kidd Yam, Head of MINI Asia.
Apa yang Baru dari MINI Facelift Ini?
MINI terbaru ini hadir dengan desain yang lebih sporty dan kekinian. Dari depan, model frame grille-nya membesar dan berwarna hitam.
Perlu diketahui, untuk MINI Cooper dan Cooper S secara tampilan berbeda. Cooper masih banyak menggunakan aksen chrome, sedangkan Cooper S lebih didominasi warna serba hitam dan aksen piano black.
Lalu, bumper depannya kini tampil kian sporty. Lampu kabut yang semula membuat tampilannya lebih retro, kini dipangkas dan diganti dengan aksen lubang aerodinamika yang mereka sebut dengan 'Air Curtain'.
![]() |
Absennya lampu kabut secara fisik, tidak membuat fitur ini hilang total. MINI kini menyematkan lampu 'bad weater light' di lampu utamanya. Lampu utamanya ini juga dapat mengedipkan sein, jika diaktifkan.
Selain itu, pelek baru juga disematkan oleh MINI ke model terbarunya ini. Untuk Cooper biasa, MINI memberikan pelek ring 17, sedangkan Cooper S mendapat pelek ring 18.
Dari samping juga terlihat desain side scuttle MINI terbaru ini tampil makin modern. Side scuttle ini, hadir dengan aksen motif honeycomb yang senada dengan grille-nya dan juga dengan lampu sein yang sudah LED.
Geser ke belakang, tampilan fascia belakang MINI ini senada dengan depan, tampak lebih sporty dan modern.
![]() |
Lampu kabut yang tadinya ada dua buah dan diletakkan terpisah jauh, kini menjadi hanya satu buah dan diletakkan di tengah. Selain itu, untuk Cooper S kini mendapat tip atau silincer knalpot berwarna piano black.
Masuk ke dalam kabin, instrumen klusternya kini menjadi full digital dan terlihat kompak. Layar berbentuk oval, berukuran lima inci ini, membuat tampilan MINI menjadi sangat kekinian.
Di tengah, terlihat besar layar multimedia yang berbentuk bulat. Meskipun terkesan sama, namun di MINI model terbaru ini, layar multimedianya menjadi sangat canggih dan estetik.
Layar ini merupakan layar sentuh seluas 8.8 Inci dan disematkan pada sebuah panel berwarna hitam. Terlihat juga ada ambient light, yang melingkari layar multimedia ini.
![]() |
Sedangkan untuk tombol-tombol pengaturan multimedia hingga tombol di setirnya, kini menjadi rata dan tidak menonjol seperti di MINI sebelumnya.
MINI model baru ini juga menggunakan model kisi AC yang serba hitam dan tampak sangat modern. Lalu untuk Cooper S, bagian dashboard-nya terlihat dilapisi oleh panel bermotif geometri yang sekilas terlihat seperti panel karbon.
Selain itu, MINI model terbaru ini juga mempunyai radar serta sensor yang dapat menjaga mobil dari kecelakaan. Pengaturannya pun mudah dan dapat dilakukan dengan satu tombol. MINI driver assistance ini meliputi collision warning, pedestrian alert hingga lane departure warning.
Daftar Harga MINI New Model
MINI Cooper 3-Door Rp 645.000.000
MINI Cooper S 3-Door Rp 785.000.000
MINI John Cooper Works Rp 935.000.000
MINI Cooper 5-Door Rp 685.000.000
MINI Cooper S 5-Door Rp 825.000.000
MINI Cooper Cabrio Rp 735.000.000
MINI Cooper S Cabrio Rp 865.000.000
MINI John Cooper Works Cabrio Rp 985.000.000
*harga off the road
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?