PPnBM 0 Persen Jilid II Belum Ketuk Palu, PPnBM 50 Persen Pun Masih Berlaku!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 16 Jun 2021 09:40 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon ppnbm 0 persen. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang masa berlaku diskon PPnBM 0 persen hingga Agustus 2021. Namun aturan tersebut belum benar-benar diresmikan. Sejumlah dealer mobil pun masih menerapkan harga sesuai skema diskon PPnBM 50 persen.

Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2021 pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru. Program ini berlaku untuk mobil penumpang 1.500 cc dengan kandungan lokal (local purchase) minimal 70 persen. Tujuan program ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi virus Corona.

Skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen atau PPnBM 0 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.

Sejatinya PPnBM nol persen sudah berakhir pada Mei. Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan usul perpanjangan relaksasi PPnBM nol persen sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam momen rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Jumat lalu.

Keputusannya, diskon PPnBM 0 persen diperpanjang hingga Agustus 2021 dan diskon PPnBM 50 persen turut diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Sejak keputusan tersebut diumumkan pada Minggu (13/6/2021), hingga berita ini ditulis, harga mobil yang masuk program relaksasi PPnBM belum ikut aturan perpanjangan PPnBM 0 persen tersebut. Alasannya, pemerintah belum meresmikan aturan itu.

"Karena dari pihak Suzuki (pusat) sendiri belum menyampaikan info lagi (mengenai perpanjangan diskon PPnBM 100%) sehingga kami belum bisa menyampaikan hal ini ke konsumen," kata salah satu staf penjualan dealer Suzuki saat dihubungi detikOto, Senin (14/06/2021).

Situasi yang kurang lebih sama juga terjadi di salah satu dealer Mitsubishi di Jakarta.

"Kalau PPnBM 100 persen (0 persen) belum ketuk palu, mas. Jadi kalau ada customer baru, kita tetap bikin SPK (diskon PPnBM) 50 persen. Nah kalau itu (perpanjangan PPnBM 0 persen) udah ketuk palu, kita akan ikuti," kata seorang Sales Counter dealer Mitsubishi di Jakarta, kepada detikOto, Selasa (15/6/2021).

Lalu bagaimana jika ada konsumen yang sudah terlanjur memesan mobil dengan skema diskon PPnBM 50 persen? Sales Counter tersebut mengatakan bahwa konsumen bisa mendapatkan harga dengan diskon PPnBM 0 persen, asal unitnya belum turun.

"Bisa, kalau unitnya belum turun. Tapi kalau unit yang dipesan sudah turun (dan siap dikirim) harga gak bisa berubah," jelasnya.




(lua/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork