Nasib Konsumen Dapat Insentif 50% saat Pemerintah Perpanjang PPnBM 0%

Nasib Konsumen Dapat Insentif 50% saat Pemerintah Perpanjang PPnBM 0%

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 15 Jun 2021 17:11 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Ilustrasi pembelian mobil dengan PPnBM Foto: Dadan Kuswaraharja/detikOto
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% hingga Agustus 2021. Tentu kabar ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang hendak membeli mobil baru. Tapi bagaimana konsumen yang sudah mendapatkan diskon PPnBM 50%?

Bagi konsumen yang sudah mendapatkan unit mobil baru dengan skema insentif PPnBM 50% pada Juni-Agustus 2021 sudah tidak bisa diubah.

Namun jika konsumen yang sudah melakukan pemesanan dan seharusnya masuk dalam skema insentif PPnBM 50% namun belum mendapatkan unitnya, bisa dipastikan transaksi sebelumnya akan dibatalkan dan akan diganti dengan skema insentif 0%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi pembelian mobilIlustrasi pembelian mobil Foto: Dadan Kuswaraharja

"Jadi ini sudah ada konsumen yang harusnya mendapatkan diskon 50 persen itu akan kita hold dulu (tahan tidak diproses terlebih dahulu), yang sudah membuka faktur tapi belum jalan STNK (proses pembuatan STNK) akan dibatal faktur pembelian, nanti akan diberikan skema baru yang mendapatkan bebas PPnBM 100 persen," ujar salah satu sales Toyota kepada detikOto.

Sumber tersebut juga mengatakan saat konsumen yang sudah masuk ke dalam daftar insentif PPnBM 50%, nantinya uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan kepada konsumen. Akan tetapi dirinya belum mengetahui bagaimana mekanisme pengembalian uang ke konsumen.

ADVERTISEMENT

"Untuk pengembalian skemanya seperti apa, saya belum tahu dan belum dipastikan. Apakah akan dipotong dari DP masuk atau dikembalikan uangnya dan selisihnya? Mungkin tunggu 3 hari ke depan baru ada keputusan," ucap sales Toyota kepada detikOto.




(lth/riar)

Hide Ads