Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk kredit kendaraan bermotor. Mulai Maret 2021, kredit mobil maupun motor bisa menggunakan DP (Down Payment) atau uang muka nol persen. Kebijakan tersebut sangat menarik bagi Daihatsu, namun pelaksanannya di lapangan dinilai tidak bakal berjalan mulus.
"Pada dasarnya sebagai APM kami senang sekali kalau banyak yang bisa membeli kendaraan melalui paket-paket yang menarik, salah satunya adalah DP nol persen," buka Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, dalam konferensi virtual, Jumat (19/2/2021).
"Akan tetapi," lanjut Amel menjelaskan "Kewenangan untuk menyetujui kustomer untuk dapat membeli melalui paket kredit ini adalah di tangan leasing (lembaga pembiayaan). Dan saya percaya leasing-leasing ini mempunyai ketentuan, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan DP nol persen, karena tidak serta semua yang beli mobil, bisa mendapatkan persetujuan DP nol persen," sambungnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amel, leasing menjalankan bisnis dengan konsep jangka panjang, sehingga mereka tidak ingin sembarangan mengobral paket DP nol persen, tapi kemudian banyak konsumen yang tidak mampu melanjutkan angsurannya. Jika itu terjadi, indikator NPL (Non Performing Loan) leasing tersebut akan naik.
"Kalau NPL naik, mereka akan kesulitan untuk berbisnis dan juga ber-impact lagi nanti kepada brand yang tidak bisa jualan, karena sekitar 80 persen itu dari kredit. Kalau pemilik perusahaan leasing tidak mampu menjalankan operasional lagi karena karena NPL-nya terlalu tinggi, pasti berdampak pada penjualan mobil baru," jelas Amel.
"Daihatsu sangat menyambut segala program-program yang disiapkan pemerintah, termasuk DP nol persen. Kami harap kesiapan untuk pelaksanaan ini akan dilakukan oleh leasing company," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Salah satu kebijakan itu adalah melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Relaksasi kredit mobil/motor dengan DP 0% ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Ada beberapa ketentuan dari kebijakan ini. Kebijakan DP 0% ini berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan berwawasan lingkungan.
Adapun persyaratan bank bisa memberikan DP 0% untuk kendaraan roda dua atau lebih jika:
1. Rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
2. Rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.
Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:
a. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;
b. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan
c. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.
Ketentuan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret sampai Desember 2021.
Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?