Kredit Mobil dan Motor Bisa DP 0% Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya

Kredit Mobil dan Motor Bisa DP 0% Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 19 Feb 2021 14:05 WIB
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Mulai bulan depan beli motor atau mobil baru bisa DP nol persen (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk kredit kendaraan bermotor. Mulai Maret 2021, kredit mobil maupun motor bisa DP nol persen.

Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Salah satunya adalah melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Relaksasi kredit mobil/motor dengan DP 0% ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Ada beberapa ketentuan dari kebijakan ini. Kebijakan DP 0% ini berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan berwawasan lingkungan.

ADVERTISEMENT

Adapun persyaratan bank bisa memberikan DP 0% untuk kendaraan roda dua atau lebih jika:

1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
2. rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:

a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;
b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan
c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.

Ketentuan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan maupun kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret sampai Desember 2021.

Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.




(rgr/din)

Hide Ads