5 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru

5 Fakta Diskon Pajak Mobil Baru

Tim detikcom - detikOto
Senin, 15 Feb 2021 07:27 WIB
Suasana GIIAS 2019
Pemerintah akan memberikan stimulus berupa diskon pajak mobil baru. Berikut fakta-faktanya. Foto: Dok. Seven Events

3. Mobil-mobil yang Berhak Dapat Diskon Pajak

Tak semua mobil yang bisa mendapatkan diskon pajak mobil baru ini. PPnBM mobil ini berlaku khusus untuk mobil dengan mesin sampai dengan 1.500 cc dengan kandungan lokal sampai 70%. Kebijakan ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka memulihkan sektor otomotif sangat terpukul akibat pandemi.

Berikut kategori mobil yang dapat PPnBM 0 persen:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.
2. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Jenis-jenis mobil apa saja yang masuk dalam kategori mobil dapat PPnBM 0 persen?

ADVERTISEMENT

1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.
2. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7
3. Sedan sekelas Toyota Vios.

4. Gratis Pajak Mobil Baru Cuma di 3 Bulan Pertama

Rahmat Widiana mengatakan diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Ditegaskan bahwa gratis PPnBM mobil baru hanya berlaku di tiga bulan pertama. Sisanya masih ada diskon pajak sebesar 50% dan diskon pajak 25%.

Seperti disebutkan sebelumnya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Selanjutnya diskon PPnBM sebesar 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Dan terakhir diskon pajak 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

5. Dampak Diskon Pajak Mobil Baru

Kebijakan ini tentunya telah diperhitungkan secara matang. Dampak yang diharapkan dari kebijakan ini adalah memulihkan industri otomotif yang bisa menggerakkan perekonomian.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).



Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Hide Ads