Jakarta -
Kasus mobil DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak dibawa ke meja hijau. Rabu (27/1/2021) kemarin, sidang pertama kasus DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penggugat dan tergugat hadir di lokasi sidang. Kedua pihak menegaskan kembali bahwa mereka akan tetap menjalani proses sidang sesuai proses hukum.
"Dari kita sih tentunya akan menghormati proses hukum di mana saat ini kan mereka sudah mengajukan surat gugatan perdata ke kita di mana mengenai perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHP perdata. Kita lihat nanti bagaimana mendalilkan seperti azaz hukum perdata, barang siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Kita akan lihat bagaimana pembuktian mereka," ujar Kuasa Hukum DFSK, Heribertus S. Hartojo kepada detikOto di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa dari konsumen DFSK sebagai penggugat pun mengutarakan hal senada. Penggugat akan melihat hasil sidang pertama terlebih dahulu untuk menentukan bagaimana penyelesaian masalah ini.
"Pertama kita diberikan jadwal sidang hari ini akan ada prosedur pengadilan kami yang akan kami ikuti. Juga kita akan sesuai gugatan kami tunggu saja tanggapan DFSK gimana," kata Kuasa Penggugat, Randy Kurniawan di kesempatan yang sama.
DFSK Glory 580 di Tanjakan Foto: Dok. DFSK |
Kedua pihak juga mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum akhirnya gugatan ini masuk ke meja sidang. Pihak DFSK mengaku sudah memberikan segala upaya untuk menyelesaikan masalah, namun penggugat merasa belum puas.
"Memang bagaimanapun mereka konsumen kita tentunya sebelum jadi ke ranah hukum ini kita melakukan pelayanan secara maksimal. Tapi mungkin mereka merasa tidak puas sehingga mencoba ke ranah hukum, seperti itu. Dari kita sendiri selalu welcome. Kita anggap mereka sebagai keluarga kita dan bertanggung jawab pada kita," jelas Heri.
Randy pun mengatakan hal serupa. Penggugat belum menemukan solusi terbaik ketika melakukan diskusi dengan DFSK.
"Kami sempat diskusi dengan pihak DFSK tapi belum menemukan titik temu yang tepat soal nanjak maupun saat kemacetan di tanjakan. Karena belum melalui titik temu kami coba melalui jalur hukum," tutupnya.
[Lanjut Halaman Berikut: Pihak DFSK Bilang Mobil Tak Perlu Di-recall]
Sebelumnya, kuasa hukum tujuh konsumen DFSK Glory 580 yang menggugat DFSK, David Tobing, meyakini ada masalah pada produk DFSK Glory 580. Menanggapi klaim tersebut, Kuasa Hukum DFSK, Heribertus S. Hartojo membantah pernyataan David.
"Itu kan dalil mereka, kita lihat lah nanti pembuktian mereka. Kita sudah jualan ratusan dan sebelum ini tidak ada masalah berarti yang kemudian katanya nggak bisa nanjak. Kita heran apa sih yang dimaksud nggak bisa nanjak. Ada komplain seperti itu kita perbaiki nggak ada masalah. Mengenai stop and go kalau dicoba yang udah paham nggak ada masalah," tanggap Heri.
Menguji DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT, Benarkah Tidak Bisa Menanjak? Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto |
Karena mengklaim bukan cacat produksi, Heri menegaskan tidak perlu ada tindakan penarikan kembali atau recall. Berdasarkan pengujian pun DFSK mengaku tak menemukan masalah serupa.
"Kan baru dalil mereka, sementara dari kita nggak ada masalah. Kita sudah dapat sertifikasi, uji kelayakan. Jadi lagi-lagi bahwa yang mendalilkan ini cacat tersembunyi dari mereka nanti kita lihat," paparnya.
"Dari kita setiap komplain nggak ada masalah sebetulnya kan saya juga tanya dealer. Mereka juga heran kemarin nggak ada masalah. Cuma memang ada sempat komplain 1 atau 2 nggak bisa nanjak yaudah kita perbaiki, servis nggak ada masalah lagi. Kenapa kembali menggugat kita kurang tau mungkin kurang puas maka dibawa ke ranah hukum," sambung Heri.
[Lanjut Halaman Berikut: Hasil Sidang Pertama Gugatan Konsumen DFSK]
Sidang pertama gugatan DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021) sore. Agenda sidang pertama kasus gugatan DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak adalah pemeriksaan berkas. Setelah menyelesaikan sidang pertama, ternyata berkas dari kedua pihak belum lengkap. Walaupun begitu laporan ini sudah diterima dan akan dilanjutkan kembali dengan berkas yang lebih lengkap.
Sidang ini digelar pada pukul 18.20 dan berlangsung selama kurang lebih setengah jam. Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum DFSK, Heribertus S. Hartojo dan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi. Dari pihak penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum, Randy Kurniawan.
"Jadi sebagai bagian hukum acara sidang pertama adalah legal standing. Baik penggugat maupun tergugat diperiksa surat kuasanya. Dari pemeriksaan tadi sama-sama ada kekurangan mengenai surat kuasa tapi tidak prinsipil. Pada dasarnya sudah bisa diterima," ujar Kuasa Hukum DFSK, Heribertus S. Hartojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Sejauh ini pihak DFSK sudah siap menerima dan mengikuti proses hukum yang telah dimulai ini. DFSK pun juga masih bersikukuh bahwa gugatan yang dilayangkan dengan benar.
"Persiapan kami dasarnya mengikuti prosedur hukum yang ada. Kami sifatnya membantah apa yang didalilkan penggugat, dia yang membuktikan. Kita lihat nanti dalil dan buktinya apa. Tentunya kita juga akan membantah seperti yang didalilkan oleh mereka," tegas Heri.
"Contoh mobil DFSK tidak bisa nanjak karena ada cacat tersembunyi. Menurut kami ini masih subyektif. Dilihat seperti apa, nggak bisa nanjak seperti apa, apa cacat tersembunyi," lanjutnya.
Sidang kedua akan digelar pada 10 Februari 2021. Agendanya adalah melengkapi berkas yang kurang. Setelah itu kedua pihak akan melakukan mediasi, apakah akan diselesaikan dengan damai atau lanjut ke proses sidang berikutnya.
"Persidangan dua minggu lagi tanggal 10 Februari. Nanti masih melengkapi berkas," tutupnya.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah