Jangan Kaget, Segini Pajak Tahunan Nissan Kicks e-Power yang Dijual Rp 449 Juta

Jangan Kaget, Segini Pajak Tahunan Nissan Kicks e-Power yang Dijual Rp 449 Juta

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 07 Des 2020 20:09 WIB
Review Nissan Kicks E-Power
Nissan Kicks e-Power Foto: Rizki Pratama
Jakarta -

Nissan Kicks e-Power sudah dijual dengan harga Rp 449 juta. Mobil ini turut meramaikan pasar mobil ramah lingkungan di Indonesia. Berapa ya pajak per tahunnya?

Meski menggunakan motor penggerak seperti mobil listrik akan tetapi sumber energinya masih menggunakan bahan bakar fosil. Artinya roda mobil ini tidak digerakkan langsung oleh mesin yang ada di balik kap mobil. Mesin hanya penghasil energi listrik yang disimpan ke baterai.

Lalu pertanyaannya, apakah Nissan Kicks e-Power masuk kategori mobil listrik dalam pajak? bagaimana dengan pajak tahunan yang harus dibayarkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara teori sensasi berkendara Nissan Kicks e-Power serupa dengan mobil listrik sepenuhnya. Bedanya mobil masih mengeluarkan emisi dari mesin bensin 3 silinder berkapasitas 1.198cc yang bekerja sebagai penghasil energi listrik.

Tahun depan pada 16 Oktober 2021 akan berlaku Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Di mana emisi tidak lagi dihitung berdasarkan dimensi dan mesin, melainkan emisi gas buang.

ADVERTISEMENT

Menurut Deputy Director External and Goverment Affairs PT Nissan Motor Indonesia Coki Panjaitan mengatakan Nissan Kicks e-Power disinyalir tidak seperti insentif fiskal yang didapatkan mobil listrik murni baterai (battery electric vehicles).

Review Nissan Kicks E-PowerDibalik kap Mesin Nissan Kicks E-Power Foto: Rizki Pratama

"Tidak akan mungkin sama mobil listrik karena dia (Nissan Kicks e-Power) masih ada emisi," kata Coki saat diskusi di Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

"Kicks e-power masuk ke kendaraaan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Jadi nanti pemerintah akan memberlakukan di oktober nanti tax carbon, semakin besar emisi yang dikeluarkan tax-nya semakin besar."

"Emisi yang dikeluarkan Nissan Kicks jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan serupa, bentuk kendaraan yang sama tapi dengan kendaraan yang menggunakan bensin. Jadi memang ini (Nissan Kicks) masuk kluster sendiri, tapi sampai sekarang memang belum mendapatkan insentif itu yang kita berusaha mengejar," jelas Coki.

Coki mengatakan belum memiliki data emisi Nissan Kicks e-Power untuk Indonesia belum punya, tapi untuk negara lain Nissan Kicks e-Power memiliki emisi sekitar 100 gram/kilometer. Kandungan emisi ini tentu jauh lebih rendah dari mesin konvensional atau Internal Combustion Engine (ICE).

Sementara pajaknya saat ini masih lebih tinggi dari mobil listrik. Salah satu tenaga penjual Nissan MT Haryono, memberikan data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), di
sana tertulis bahwa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Nissan Kicks e-Power mencapai Rp 6.531 juta. Sedangkan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 143 ribu, dengan kata lain per tahun pemiliknya harus membayar Rp 6.674 juta. Pajak tahunan tersebut atas kepemilikan pertama, artinya pajak tersebut merupakan pajak dasar tanpa ditambahkan progresif kepemilikian mobil kedua dan selanjutnya.

Sementara bila disandingkan dengan pajak mobil sedan listrik Hyundai Ioniq yang saat ini dijual Rp 600 jutaan. PKB mobil ini hanya Rp 2.860.200 dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 454.000.000. Biaya SWDKLLJ tetap sama seperti mobil lainnya yakni Rp 143.000.




(riar/lth)

Hide Ads