SIM Keliling buka hari ini. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan lokasi dan jadwal berikut.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di SIM Keliling tetap buka di beberapa lokasi. Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut ini jadwal SIM keliling yang beroperasi 18 Agustus 2025 pukul 08.00-14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling 18 Agustus 2025
- Lobby depan Mal Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkuwono IX No.KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec.Cakung, Jakarta Timur - Lobby Utama LTC Glodok
Jl.Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel.Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta Barat - Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel.Pancoran, Kec.Duren Tiga, Jakarta Selatan - Lobby Selatan Mal Ciputra
Jl.Letjen S.Parman RT.11 RW.01, Kel.Tanjung Duren Utara, Kec.Grogol Petamburan, Jakarta Barat - Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur no.1, Kel.Pasarbaru, Kec.Sawah Besar, Jakart a Pusat
Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus atau mau melakukan perpanjangan pada hari ini, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.
Syarat Perpanjang SIM
Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Sedangkan psikotes di tempat, dikenakan biaya Rp 100 ribu. Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang