Indonesia mulai mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Setelah peraturan presiden soal kendaraan listrik terbit, berbagai dukungan dilakukan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Di Kementerian Perhubungan, kendaraan listrik harus melalui serangkaian uji tipe sebelum meluncur ke pasaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut membuat payung hukum dalam hal pengujian kendaraan listrik. Sebab, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau kendaraan-kendaraan konvensional dalam hal ini motor bakar, itu diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 tahun 2018 tentang Uji Tipe Kendaraan Bermotor," kata Pandu dalam Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan, Rabu (25/11/2020).
Di dalam peraturan uji tipe itu, kendaraan bermotor harus dilakukan pengujian berupa emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat, daya mesin, ban dan roda, speedometer sampai radius putar.
"Sementara untuk kendaraan berbasis baterai itu tidak dilakukan pengujian mengenai daya motor dan emisinya. Karena memang motor listrik kan tidak akan menghasilkan emisi," ujar Pandu.
Untuk uji tipe kendaraan listrik, selain dilakukan uji yang diatur dalam PM 33/2018, ditambahkan 5 item pengujian. Antara lain adalah pengujian unjuk kerja baterai, alat pengisian ulang, pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi, dan uji suara khusus mobil listrik (sepeda motor listrik tidak dilakukan uji suara).
"Alat pengisian ulang energi listrik dilakukan untuk memeriksa apakah pemasangan indikator pengisian akumulator itu tersedia atau tidak, berfungsi dengan baik atau tidak," jelas Pandu.
"Pengujian kemampuan sentuh listrik, tujuannya adalah menjamin bahwa sistem kelistrikan itu tidak menimbulkan bahaya. Terdiri atas, uji perlindungan terhadap sentuh langsung, perlindungan terhadap sentuh tidak langsung, dan hambatan isolasi."
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini