Salah satu cara yang dipercaya untuk mendongkrak industri otomotif yang terdampak Covid-19 adalah dengan memberikan insentif mobil baru. Setidaknya hal ini yang coba diminta Kementerian Perindustrian saat mengusulkan relaksasi pajak mobil baru sebesar 0%.
Pada September lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. Agar tetap hidup, perlu stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
Alasannya, sektor otomotif adalah salah satu penggerak ekonomi di Indonesia yang cukup besar. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, pihaknya sudah memikirkan matang-matang akan usulan pajak nol persen tersebut.
Jika sekitar 1,5 juta orang di industri otomotif itu tetap bekerja, kata Taufiek, mereka akan membelanjakan pendapatannya ke sektor ekonomi lainnya. Sehingga, jika industri otomotif bangkit dengan relaksasi pajak tersebut, maka ekonomi Indonesia diharapkan bergerak. Pajak yang diusulkan dipangkas pun hanya PPnBM, pajak daerah dan PPn. Sementara bea masuk dan PPh badan tetap.
"Kalau masalah penjualan itu adalah bagian kecil. Tapi tujuan besarnya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan, instrumen apa yang paling tepat untuk mengungkit semua itu. Salah satunya adalah otomotif karena perannya sangat besar di ekonomi kita," ucap Taufiek Kamis (24/9).
"Nanti akibatnya apa, pajak yang ditimbulkan dari bergeraknya ekonomi juga cukup besar. Kita hanya kehilangan sedikit tapi kita mendapatkan sesuatu yang besar, dan masyarakat mendapatkan nilai tambah dari upaya pemerintah untuk menurunkan pajak dari sektor otomotif," tambahnya.
Bikin harga mobil lebih murah
Bukan tanpa sebab, relaksasi pajak mobil baru yang besarannya sampai nol persen akan membuat penurunan harga signifikan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menguraikan hampir 50 persen dari harga mobil merupakan instrumen pajak.
"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," ujar Jongkie.
Jika dihitung-hitung harga mobil low cost green car (LCGC) bisa kembali ke bawah Rp 100 juta, sedangkan mobil Low MPV termahal saat ini pun bisa ditebus hanya Rp 175 juta.
Masyarakat tunda beli mobil
Satu bulan tak kunjung mendapat kepastian, masyarakat dibayangi mimpi memiliki mobil yang lebih murah. Usulan pajak mobil baru memancing berbagai respon masyarakat Indonesia. Bahkan, ada yang menanti hingga mengurungkan niat untuk membeli mobil baru.
Di bulan September 2020, penjualan mobil di pasar domestik bahkan memecahkan rekor dengan angka wholesales (distribusi pabrik ke dealer) hampir 50 ribu unit, terbanyak sejak bulan April 2020.
Namun penjualan retailsales yang memiliki selisih jauh dengan penjualan wholesales, akibat banyaknya konsumen yang menahan pembelian. Untuk wholesales (bulan September) angkanya naik jadi 30,3% atau 48.554 unit. Sementara untuk retailnya (distribusi dealer ke konsumen) naik menjadi 15,2% atau 43.362 unit.
"Kalau dilihat itu kan ada selisih cukup tajam ya, sekitar 5.700-an unit. Itu mungkin karena masyarakat masih sedikit menahan, sebab kemarin ada wacana pajak 0 persen kan. Itu sangat berdampak," bilang Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara.
Pro Kontra Pajak Mobil Baru 0%
Beberapa pengamat otomotif menilai kebijakan ini tak tepat sasaran. Di sisi lain, andai pajak nol persen berlaku lebih menyasar ke segmen mobil menengah ke atas.
"Kalaupun ada yang diluluskan permohonan keringanan pajak (mobil baru jadi nol persen), juga tidak akan besar (peningkatan) volume (penjualan mobil)-nya. Tapi kalau dikatakan apakah tidak membantu? Ya membantu, tapi tidak akan besar," sebut Pengamat Otomotif, Bebin Djuana.
Pun dalam polling yang dilakukan detikcom masyarakat menolak pemberlakuan pajak mobil baru nol persen. Bagi mereka yang menolak, pembebasan pajak mobil baru bisa membuat harga turun hingga puluhan juta rupiah. Kebijakan ini dianggap bakal merusak pasaran mobil bekas.
Selain menggiurkan, dan bisa saja mendorong orang untuk membeli mobil baru. Penolakan terhadap wacana pembebasan pajak mobil baru itu dikhawatirkan menambah jumlah kendaraan di jalan raya, yang pada akhirnya memperparah kemacetan dan polusi.
Sementara yang lain setuju asalkan pembebasan pajak itu dikhususkan untuk kendaraan komersial yang menggerakkan roda perekonomian, sehingga pengusaha mendapat kemudahan di tengah lesunya perekonomian.
Satu bulan menanti, ditolak Ibu Sri Mulyani
Namun, permintaan pajak mobil baru nol persen itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, sudah banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada semua sektor, termasuk industri yang sangat tertekan akibat pandemi COVID-19.
"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat Youtube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020).
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP