Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak mobil baru 0% kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu sendiri masih mempertimbangkannya dan belum ada keputusan pasti terkait wacana tersebut.
Kenapa Kemenperin ngotot ajukan relaksasi pajak mobil baru 0%? Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, pihaknya sudah memikirkan matang-matang. Alasannya, sektor otomotif adalah salah satu penggerak ekonomi di Indonesia yang cukup besar.
"Kenapa itu penting buat kita, secara teknokratik kita sudah pikirkan, bahwa otomotif ini share terhadap PDB itu hampir sebesar 10% dari share industri. Jadi kalau sektor otomotif ini bergerak, semua bergerak. Industri ban, petani karet bergerak, industri kain yang ada di dalamnya bergerak. Dan itu ada sekitar 1,5 juta orang dari ekosistem otomotif ini bekerja di situ," ujar Taufiek dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Kamis (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sekitar 1,5 juta orang di industri otomotif itu tetap bekerja, kata Taufiek, mereka akan membelanjakan pendapatannya ke sektor ekonomi lainnya. Sehingga, jika industri otomotif bangkit dengan relaksasi pajak tersebut, maka ekonomi Indonesia diharapkan bergerak.
"Kalau masalah penjualan itu adalah bagian kecil. Tapi tujuan besarnya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan, instrumen apa yang paling tepat untuk mengungkit semua itu. Salah satunya adalah otomotif karena perannya sangat besar di ekonomi kita," ucap Taufiek.
"Nanti akibatnya apa, pajak yang ditimbulkan dari bergeraknya ekonomi juga cukup besar. Kita hanya kehilangan sedikit tapi kita mendapatkan sesuatu yang besar, dan masyarakat mendapatkan nilai tambah dari upaya pemerintah untuk menurunkan pajak dari sektor otomotif," tambahnya.
Usulan Kemenperin untuk relaksasi pajak mobil baru 0% demi membangkitkan industri otomotif ini bersifat sementara. Menurut Taufiek, pihaknya mengusulkan relaksasi pajak hanya sampai Desember 2020. Pajak yang diusulkan dipangkas pun hanya PPnBM, pajak daerah dan PPn. Sementara bea masuk dan PPh badan tetap.
"Jadi yang dibutuhkan di era COVID ini adalah bagaimana pembelanjaan, demand kita tingkatkan. Ini sebenarnya instrumen yang sangat strategis. Yang kita berharap Kemenkeu bisa segera mengabulkan. Karena ini juga sangat penting, kepastian sangat penting, dampak secara ekonomi juga sangat luar biasa," ujar Taufiek.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah