Dealer Harap-harap Cemas Tunggu Pajak Mobil Baru 0%

Dealer Harap-harap Cemas Tunggu Pajak Mobil Baru 0%

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 01 Okt 2020 13:39 WIB
Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.
Konsumen menunda pembelian mobil baru karena menunggu keputusan wacana pajak 0%. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Masa pandemi seperti sekarang membuat semua lini terpukul, tak terkecuali industri otomotif yang semakin surut yang bisa berujung pada pengurangan pekerja. Hal ini yang membuat Kementerian Perindustrian dan Gaikindo mengambil langkah, untuk mengajukan potongan pajak kendaraan baru.

Namun hingga saat ini wacana untuk mengurangi pajak atau menjadikan pajak nol persen mobil baru, baik pajak PPnBM, PKB atau BBNKB belum juga diputuskan. Hal ini juga berdampak pada aktivitas jual beli di dealer.

Seperti yang disampaikan salah satu tenaga penjual Auto2000, Sukman, kepada detikOto. Sukman menjelaskan kebijakan yang tidak jelas hingga saat ini ikut mengganggu penjualan mobil baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat ini masih bisa dikatakan normal (penjualan selama masa pandemi), tapi karena ada isu itu (akan ada pajak 0% untuk mobil baru) membuat konsumen bertanya-tanya dan memutuskan untuk menunda pembelian mobil baru," kata Sukman.

Sukman menjelaskan saat konsumen memutuskan untuk menunda pembelian, sebagai sales Sukman jelas tidak bisa melakukan apa-apa alias pasrah.

ADVERTISEMENT

"Ya tapi memang masih ada konsumen yang melakukan pembelian karena memang dia butuh juga kendaraannya," kata Sukman.

Sebagai catatan, seperti yang disampaikan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Harga mobil saat ini bisa terpotong hampir setengahnya.

"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.




(lth/rgr)

Hide Ads