Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk menguji emisi secara rutin. Mulai awal 2021, peraturan wajib uji emisi itu diterapkan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk menjalankan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun.
Pemilik mobil dengan usia lebih dari tiga tahun yang beriperasi di DKI Jakarta wajib dilakukan uji emisi. Bagi yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan di beberapa bengkel, termasuk bengkel resmi. Bengkel resmi Auto2000 saat ini juga sudah memiliki pelayanan uji emisi.
Proses uji emisi menjadi bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000. Bermodalkan hasil uji emisi, mekanik Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil sehingga bisa segera melakukan deteksi dini kalau ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Saat ini Auto2000 yang memiliki fasilitas uji emisi dengan standar uji emisi Toyota tidak memungut biaya uji emisi sepanjang dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.
"Auto2000 menyediakan layanan servis berkala yang di dalamnya sudah termasuk untuk memeriksa kadar emisi gas buang. Silakan lakukan servis berkala untuk memanfaatkan cek emisi gas buang secara gratis," jelas Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000, Rabu (30/09/2020).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah