Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi paling tidak setahun sekali. Sasaran uji emisi itu berlaku untuk mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI jakarta.
Uji emisi bisa dilakukan di bengkel-bengkel pelaksana uji emisi. Dikutip dari daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sudah ada 218 bengkel yang terdaftar sebagai bengkel pelaksana uji emisi.
Namun, daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi yang terdaftar itu hanya bengkel mobil, baik bengkel resmi maupun bengkel mobil umum. Belum ada satu pun bengkel motor yang masuk dalam daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas di mana uji emisi motor bisa dilakukan? Beberapa agen pemegang merek (APM) memang sudah memiliki fasilitas uji emisi di bengkel resminya, terutama di bengkel besar.
General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, memastikan fasilitas uji emisi di Jakarta sudah ada di bengkel besar.
"Honda ada di JHC (Jakarta Honda Center) Cawang dan Wahana (dealer Wahana Honda Gunung Sahari)," kata Muhib saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/9/2020).
Yamaha juga sudah siap dengan fasilitas uji emisi di bengkelnya. Hal itu dikonfirmasi oleh M. Abidin, GM After Sales & Motorsport PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
"Sebenarnya sejak 2004 flagship shop Jakarta sudah dilengkapi ruangan uji emisi. Kalau infrastrukturnya Yamaha sudah siap, sudah ada. Terus dealer-dealer besar juga sudah disiapkan. Tinggal nanti melengkapi equipment plus registrasi ke Pemda," kata Abidin kepada detikcom, Rabu (9/9/2020).
"Di flagship sudah ada alat (uji emisi)-nya juga. Hanya saja nanti jika dibutuhkan penambahan, kami akan diskusikan lagi dengan dealer-dealer," sambung Abidin.
Di bengkel umum yang terdaftar dalam Bengkel Pelaksana Uji Emisi, memang rata-rata hanya melayani uji emisi mobil. Namun, salah satu bengkel umum itu, seperti di bengkel Nawilis Tanah Abang, berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom dari pihak bengkel tersebut, uji emisi motor juga bisa dilakukan di sana dengan tarif Rp 50 ribu. Hanya, konsumen yang melakukan uji emisi motor tersebut tidak mendapat sertifikat hasil uji.
Kewajiban uji emisi untuk mobil dan motor pribadi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pergub itu telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah